Direktorat Reskrimsus Poldasu Ungkap Penyelewengan BBM, 6 Orang Diamankan


MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres jajaran mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan cara memodifikasi tangki kendaraan dan pengurangan takaran saat pengisian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Ada lima kasus diungkap, dua kasus ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, sedangkan tiga kasus lainnya ditangani Polres Tapanuli Tengah, Polres Tapanuli Selatan dan Polres Tebingtinggi," sebut Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Irfan Rifai kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (26/10/2026).
Dikatakan, dari lima kasus tersebut, enam orang diamankan. Mereka akan dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak kategori V.
Kemudian, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Kombes Irfan Rifai mengatakan, selain narkoba, pemberantasan BBM ilegal merupakan salah satu program prioritas 100 hari kerja Kapolri. "Kami akan tingkatkan penyelidikan untuk mengungkap kasus-kasus terkait penyelewengan BBM, sehingga tidak merugikan masyarakat," tegasnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ferry Walintukan.
Ia juga menjelaskan, dari pengungkapan kasus itu sebanyak enam orang pelaku dapat diamankan. Untuk modus kejahatan yang dilakukan para pelaku menggunakan mobil yang telah dimodifikasi mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU untuk kembali dijual secara ilegal.
Kata Irfan Rifai, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut juga menyegel SPBU Suka Damai di Jl. Medan-Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, karena tertangkap tangan mengurangi takaran penjualan BBM kepada konsumen.
"Dua pelaku dapat ditangkap berinisial DS berperan sebagai manajer SPBU dan HS berperan merusak segel mesin pompa BBM," ujarnya menjelaskan modus pengurangan takaran (jumlah) penjualan BBM di SPBU itu sudah berjalan selama tujuh tahun.
Kedua pelaku diduga merusak mesin pompa BBM jenis solar, pertalite dan pertamax untuk merubah setelan pompa BBM guna mengurangi jumlah liter/takaran dalam setiap pengisian sehingga mendapatkan keuntungan atas penjualan atas selisih kelebihan BBM.
Dikatakan, dari hasil penghitungan selisih takaran oleh metrologi diperkirakan selama Juni-Oktober 2026 pelaku usaha mendapatkan keuntungan sebesar Rp595.321.508 dengan data selisih BBM di antaranya biosolar 32.768 liter, pertalite 34.681 liter dan pertamax 1.575 liter.
"Personel juga telah melakukan pengujian bahwa BBM jenis solar seberat 20 liter yang dijual pihak SPBU di terbukti tidak sesuai berdasarkan pemeriksaan menggunakan bejana ukur dengan selisih kekurangan 510 ML," sebutnya lagi.
Irfan menambahkan, penyidik tengah melakukan pengembangan kasus penjualan BBM di SPBU Suka Damai yang tidak sesuai takaran. Nantinya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat jaringan penyelewengan penjualan BBM bersubsidi tersebut.
"Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti berupa tang, rekaman CCTV, flash disck, uang tunai Rp77 juta, handphone telah ditahan di Mapolda Sumut. Sementara SPBU yang terbukti mengurangi jumlah takaran penjualan BBM telah disegel,"kata dia.(wsp.id)
Berita Terkait




































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda