Dishub Medan Sebut Pengawasan Jl. KL Yos Sudarso Kewenangan BBPJN


MEDAN (Waspada.id): Aksi pembongkaran median pembatas jalan (pulau jalan) di Jl. KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Kamis (08/10) lalu tidak ada kaitannya dengan Dinas Perhubungan Kota Medan.
Pasalnya, Jl. KL Yos Sudarso Kelurahan Martubung adalah berstatus jalan nasional
sehingga kewenangannya baik itu pengawasan maupun pemeliharaannya adalah kewenangan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan UU No.38 Tahun 2004 Tentang jalan di pasal 13 dan 14 dan bukan kewenangan Dishub Kota Medan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Irsan Idris Nasution menyebutkan, penanganan Jl. KL Yos Sudarso Kelurahan Martubung merupakan kewenangan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan bukan kewenangan Dishub Kota Medan.
"Mulai dari Jl. Yos Sudarso simpang fly over Brayan ke arah Belawan adalah jalan nasional sehingga kewenangannya baik itu pengawasan maupun pemeliharaannya adalah kewenangan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, hal ini sesuai dengan UU No.38 Tahun 2004 Tentang jalan di pasal 13 dan 14," tegas Kadishub Kota Medan Irsan Idris Nasution saat dikonfirmasi Waspada.id, Sabtu (10/10) terkait aksi pembongkaran median jalan yang dilakukan oleh sekelompok orang di kawasan Jl. KL Yos Sudarso Simpang Kantor Kelurahan Martubung.
Irsan menambahkan, pengelolaan jalan tersebut diatur juga di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2012 Tentang Tata Cara Pengawasan Jalan.
Aksi pembongkaran Jl. KL Yos Sudarso dengan bukaan cukup lebar itu dikeluhkan warga dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari pantauan di lokasi, pembatas yang sebelumnya berfungsi mengatur arus dan memisahkan lajur kini terbuka total. Akibatnya, kendaraan dari dua arah bertemu langsung di satu titik tanpa ada rambu-rambu pengaturan lalu lintas.
Kondisi ini dinilai sangat mengganggu, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Warga sekitar mengaku keberatan. Selain menimbulkan kesemrawutan, pembukaan pembatas tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan lalulintas.
"Sejak dibongkar, arus jadi kacau. Semua kendaraan langsung beradu di situ. Kami sebagai warga jelas keberatan karena rawan kecelakaan dan bikin macet," keluh Hasan ,58, salah seorang warga Martubung.
Lurah Martubung, Anto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan apapun terkait pembongkaran tersebut.
"Untuk pembongkaran pembatas jalan itu kami di kelurahan tidak ada menerima pemberitahuan izin. Informasinya tiba-tiba dibongkar, diduga oleh pihak yang mengerjakan proyek jalan di sekitar lokasi," tegas Anto.
Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 28 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi perlengkapan jalan. Perlengkapan jalan sendiri merupakan bagian dari fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas yang kewenangannya berada pada penyelenggara jalan sesuai statusnya.
Atas kejadian ini, warga Martubung menyatakan keberatan dan meminta instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut, pelaksana proyek wajib memasang rambu pengaman dan melakukan pengaturan lalu lintas sementara, jika terbukti tidak sesuai prosedur, pembatas jalan harus dikembalikan ke fungsi semula demi keselamatan pengguna jalan.
"Kami meminta agar Pemko Medan
segera turun ke lapangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran tersebut, pelaksana proyek wajib memasang rambu pengaman dan melakukan pengaturan lalu lintas sementara, jika terbukti tidak sesuai prosedur, pembatas jalan harus dikembalikan ke fungsi semula demi keselamatan pengguna jalan," harap warga.(id88)



















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda