Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Dit Reskrimsus Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 144 Ballpres Pakaian Bekas

Redaksi
Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2026 - 11.50 AM WIB
Dit Reskrimsus Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 144 Ballpres Pakaian Bekas
Direktur Dit Reskrimsus Poldasu Kombes Irfan Rifai, Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil Ditjen BC Sumut Goodman Purba memperlihatkan barang bukti penyelundupan pakaian bekas di Mapoldasu, Jumat (30/10) Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Subdit I Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 144 ballpres pakaian bekas yang dipasok dari Kota Bandung, Jawa Barat ke Kota Medan, Sumatera Utara.

"Tim kami mengamankan 1 truk membawa 144 ballpres di jalan tol kilometer 66-68 km Serdangbedagai dari Bandung tujuan Medan," sebut Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Irfan Rifai kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskannya, pengungkapan importasi ilegal itu dilakukan atas informasi masyarakat, dalam rangka 100 kerja Kapolri. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Bea Cukai Sumut untuk melakukan penindakan.

Dalam penjelasannya, Irfan Rifai menyebut truk tronton Mitsubishi Fuso BK 8458 XD dikemudikan IR dan kernet HS diamankan Senin (26/10/2026) sekira pukul 15:00 WIB saat melintas di jalan Tol Medan -Kualanamu - Tebing Tinggi Km 68 Kelurahan Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai.

"Dalam kasus ini kita sudah memeriksa sopir dan kernet truk sebagai saksi serta pihak penyedia jasa angkutan berinisial RD," ujar Irfan Rifai didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dan Kabid P2 Kanwil Ditjen BC Sumut Goodman Purba.

Kata dia, ballpress pakaian bekas tersebut berasal dari kantor CV KBT di Kota Bandung, Jawa Barat dan telah dikirim pada 22 Oktober 2026 dan rencananya akan menuju kantor CV KBT di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus itu penyidik Polda Sumut berkoordinasi dengan petugas Kanwil BC Sumatera Utara berkaitan dengan pelimpahan dan penanganan lanjut perkara.

Modusnya, kata Irfan Rifai, pengangkutan membawa barang yang digolongkan barang larangan impor berupa ballpress dari Bandung menuju Medan.

Ia juga menyebutkan, dari upaya menggagalkan peredaran ballpres tersebut pihaknya bersama Ditjen BC Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sekira Rp432 juta.

Adapun pasal yang dilanggar dalam importasi diduga ilegal tersebut, yakni Pasal 102 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan/atau

Kemudian, Pasal 103 huruf d Jo Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pakaian bekas termasuk dalam golongan barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan No. 47 tahun 2025 tentang barang yang dilarang untuk diimpor.()

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement