Breaking News
Memuat breaking news...

Ditinggal Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Muda di Aceh Tenggara Cari Keadilan ke Polres

Redaksi
Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2026 - 6.25 AM WIB
Ditinggal Nikah Lagi Tanpa Izin, Istri Muda di Aceh Tenggara Cari Keadilan ke Polres
Ayah Sani, Bustamam. Waspada.id/Seh Muhammad Amin
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

KUTACANE (Waspada.id): Hancur hati Saniati alias Sani, 23. Perempuan muda asal Desa Mendabe, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara itu harus menerima kenyataan pahit, suaminya menikah lagi tanpa izin darinya.

Tak kuasa menahan luka, Sani akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya, Yogi Sahvales, ke Polres Aceh Tenggara.

Laporan tersebut resmi tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor Reg/425/IX/2026/Satreskrim tertanggal 28 September 2026.

Ayah Sani, Bustamam, saat ditemui Waspada.id, Rabu (21/10), mengaku heran dengan penanganan kasus tersebut.

"Anak saya sudah dipanggil dan diperiksa seminggu lalu. Tapi suaminya hingga kini belum juga diperiksa," ujarnya dengan nada kecewa.

Bustamam mengungkapkan, sebelumnya Yogi sempat mengajukan gugatan cerai terhadap Sani ke Mahkamah Syar'iyah Kutacane. Namun gugatan itu telah dibatalkan, sehingga secara hukum Sani masih sah sebagai istri Yogi berdasarkan buku nikah.

Ironisnya, dugaan pernikahan kedua itu justru diketahui Sani dari media sosial. Pada 3 Agustus 2026, sebuah akun Facebook bernama Fitri Aceh yang merupakan kerabat Yogi mengunggah foto Yogi bersama perempuan lain disertai tulisan "Samawa buat Yogi dan Reza".

Perempuan yang berinisal RH, 23, diduga menjadi istri kedua Yogi.

Tak percaya begitu saja, Bustamam kemudian mendatangi Kepala Desa Batu Mbulan, Jafaruddin, (kepala desa Yogi)

untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Sang kepala desa membenarkan bahwa Yogi telah menikah lagi.

Kejanggalan lain pun dirasakan keluarga. Meski gugatan pertama telah dibatalkan, Yogi kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Syar'iyah.

"Anak saya kembali mendapat panggilan dari Juru Sita Pengganti atas nama Putri Megawati untuk menghadap pada 30 September 2026 pukul 09.00 WIB di Mahkamah Syar'iyah sebagai tergugat, sementara Yogi sebagai penggugat," tutup Bustamam.

Kini Sani hanya berharap keadilan berpihak padanya sebagai istri sah.(id80)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement