Breaking News
Memuat breaking news...

Ditunda Dua Minggu, Putusan Sherly Dinilai Jomplang

Redaksi
Redaksi
Jumat, 7 Agustus 2026 - 7.39 PM WIB
Ditunda Dua Minggu, Putusan Sherly Dinilai Jomplang
Terdakwa Sherly didampingi tim PH dan abang ipar, Erwin seusai sidang.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Setelah sempat dua kali penundaan pembacaan putusan, majelis hakim diketuai Hisar Sitanggang didampingi hakim anggota Endra Hermawan dan Reza Himawan Pratama, menjatuhkan vonis 21 hari penjara tetdakwa Sherly di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kamis (6/8).

Majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan pokok-pokoknya saja tersebut menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang. Ibu dikaruniakan tiga anak tersebut diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Pantauan awak media, sebelum membacakan putusan hakim ketua menanyakan sekaligus menghitung sudah berapa lama terdakwa berstatus tahanan kota. Ia juga tampak memperlihatkan kertas kepada Panitera Pengganti. Di sisi lain, kedua hakim anggota tampak lebih banyak tertunduk ketika hakim ketua membacakan putusan.

“Dari 21 Januari (2026) perpanjangan sampai 6 Mei. Begitu ya?” katanya dan dibenarkan terdakwa. Beberapa saat kemudian PP tersebut memperlihatkan secarik kertas ke Hisar Sitanggang. “Nanti (putusannya) kita bacakan pokok-pokoknya saja ya?,” urainya dan diiyakan JPU serta tim penasihat hukum Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis.

Tanpa sempat berkonsultasi dengan klien mereka, Jonson Sibarani menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding. “Banding langsung majelis. Kami mohon kepada majelis kiranya kami pada hari ini juga dapat menerima salinan (putusan),” kata Jonson David Sibarani.

Ketika ditanya awak media, pria akrab disapa Jonson itu mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim. Sebab putusan dimaksud dinilai tidak berdasarkan keadilan dan tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Fakta persidangan sudah jelas-jelas menunjukkan tidak satupun alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Sherly sebagai pelaku tindak pidana. Kalau saya dianiaya di rumah saya. Penguasa di rumah saya. Saya pemilik rekaman CCTV.

Maka saya yang dianiaya pasti akan menunjukkan semua rekaman CCTV yang terjadi rumah saya. Tidak sepenggal-sepenggal. Sepenggal-sepenggal ini pun tidak juga menunjukkan adanya perbuatan itu. Justru sebaliknya, Sherly dan kakaknya, Yanty yang jadi korban,” urainya.

Dia mengatakan, fakta-fakta terungkap di persidangan, pelapor Rolan juga mantan suami klien mereka maupun mertuanya Lily Kamso menerangkan, ada mendengar jeritan minta tolong dari Sherly. Bukan jeritan mengamuk di tragedi 5 April 2024 tersebut.

Di bagian lain ia menambahkan, walau belum sempat berkoordinasi dengan kliennya langsung menyatakan banding karena vonis tersebut dinilai berat sebelah alias jomplang.

“Nampak dari raut wajah majelis hakim. Tadi rekan-rekan pasti melihat raut wajah terutama hakim anggota itu kikuk. Jadi, bukan hanya (melapor) ke KY. Bahkan Bawas. Saya pastikan mereka dapat ganjarannya. Ini putusan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tegasnya didampingi Sherly, abang iparnya, Erwin dan Togar Lubis.

Walaupun pengurangan hukuman atas tuntutan sebelumnya satu bulan penjara yang dibacakan JPU pada Kejari Delliserdang Ricky Sinaga, sambung Jonson juga CEO Kantor Hukum Metro, dinyatakan bersalah saja klien mereka, tim PH terdakwa tidak terima. Apalagi divonis 21 hari penjara.

“Barang bukti berupa kaos katanya dicabik-cabik, itu bukan hari kejadian. Beda. Barang bukti yang disita pun beda,” timpal Erwin. Oleh karenanya, tim PH terdakwa mohon doa dari publik di Tanah Air karena mereka masih berjuang melawan ketidakadilan bukan hanya bagi Sherly. Tapi juga mengembalikan nama baik keluarga besar klien mereka yang telah tercabik-cabik ketidakadilan.

Dalam kesempatan tersebut, PH Togar Lubis menyampaikan ucapan turut berduka cita atas tidak tegaknya hukum dan keadilan khususnya di Sumatera Utara (Sumut). Advokat asal Kabupaten Langkat itu juga menyampaikan guyonan menohok.

“Putusan yang mengejutkan. Memang dari awal kita menduga. Karena apa? (Yanty), Kakaknya Sherly yang sama-sama korban tapi diputus di pengadilan ini juga bahkan sampai kasasi (divonis) 6 bulan penjara.

Kalau pun nanti keadilan tidak didapatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, kita kasasi. Kalaupun di kasasi juga tidak, terus terang sajalah kalau ada dukun santet, saya minta tolong ke dukun santet. Yang tidak memberikan keadilan, santet saja” pungkasnya.

Ketika ditanya awak media, Sherly dengan kedua bola mata ‘berkaca-kaca’ mengaku kaget dengan putusan majelis hakim diketuai Hisar Sitanggang tersebut. Sebab alat bukti di persidangan tidak berhubungan perkara PKDRT yang menjerat dirinya.

“Tidak adil buat saya. Kacamatanya yang pecah itu apa masalahnya? Emangnya kacamata itu saya tusuk wajahnya? Wajahnya aja (di tragedi 4 April 2024) nggak terluka. (Alat bukti) Baju juga. Memangnya dia satu hari itu pakai dua baju?

Kenapa dia serahkan dua bukti baju yang koyak? Dikoyakin sama LC yang di Delta Spa (teman wanita mantan suaminya) dan nuduhnya ke saya. Dia nggak ada pakai baju dobel 5 April itu. Di kamera CCTV juga jelas dia (Rolan) pakai baju abu-abu bertuliskan Levis. Kenapa barang yang lain dijadikan alat bukti? Saya dituntut bersalah. Sangat tidak adil dan tidak masuk akal.

Saya di sini korban. Ketika dia (Rolan) bersaksi jelas dia bilang, kacamatanya saya ambil. Saya patahkan! Itu hukumnya apa?! Kecuali dia bilang kacamatanya saya ambil. Saya tusuk mukanya. Itu mungkin saya bersalah. Kacamata itu patah jadi dua. Kenapa bisa jadi tiga bagian? Dan di mana kacanya satu (sebelah) lagi? Emang kacanya sebelah masuk ke muka dia?” tegasnya sembari terisak. (Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement