Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

DJP Buka Suara soal Pajak Digital, Transfer Pribadi Tak Dipungut PPN

Redaksi
Redaksi
Selasa, 3 November 2026 - 7.44 AM WIB
DJP Buka Suara soal Pajak Digital, Transfer Pribadi Tak Dipungut PPN
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan informasi mengenai penerapan pajak digital yang belakangan menjadi perbincangan masyarakat. DJP menegaskan, transfer uang pribadi dari luar negeri maupun remitansi untuk keluarga tidak otomatis dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya anggapan bahwa penerapan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) akan membuat seluruh transaksi keuangan dari luar negeri terkena pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pemungutan PPN melalui sistem tersebut hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge, dikutip dari Antara, Senin (2/11/2026).

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir setiap pengiriman uang dari luar negeri atau transfer dana personal akan langsung dikenakan PPN.

Sistem tersebut secara khusus ditujukan untuk menata mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN.

DJP Pastikan Tidak Ada PPN Ganda

Selain memastikan transfer dana pribadi tidak otomatis dikenakan PPN, DJP juga menegaskan penerapan SPP-TDLN dirancang untuk menghindari pemungutan pajak berganda.

Inge menjelaskan, apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan kembali dipungut melalui SPP-TDLN.

Dari sisi konsumen, penerapan sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu melakukan penyetoran maupun pelaporan PPN secara mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang pajaknya telah dipungut melalui mekanisme tersebut.

“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Inge.

DJP juga menegaskan penerapan sistem pemungutan tersebut tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Dengan penjelasan tersebut, DJP berharap masyarakat dapat membedakan transaksi digital luar negeri yang menjadi objek PPN dengan transfer uang pribadi atau remitansi yang tidak otomatis dikenakan pajak. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement