DJP Hapus Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Ini Syaratnya


JAKARTA (Waspada.id): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendapatkan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak sebesar 100 persen. Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai periode yang telah ditentukan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026.
Program keringanan sanksi pajak ini berlaku mulai 8 Oktober 2026 hingga periode tertentu pada 2027. Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi ditentukan berdasarkan jenis sanksi dan waktu pemenuhan kewajiban perpajakan.
Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.
Keringanan ini mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar.
Selain itu, pengurangan atau penghapusan sanksi berlaku untuk pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP), surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan surat tagihan pajak (STP).
Keringanan juga mencakup sanksi atas hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.
Besaran Penghapusan Sanksi Pajak
Besaran pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berbeda-beda, bergantung pada jenis sanksi dan periode pemenuhan kewajiban perpajakan.
Khusus sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa hingga masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, berikut ketentuannya:
Penghapusan 100 persen, apabila SPT disampaikan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Pengurangan 50 persen, apabila SPT disampaikan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027.
Pengurangan 25 persen, apabila SPT disampaikan pada 1 April hingga 30 Juni 2027.
Sementara itu, besaran pengurangan atau penghapusan untuk jenis sanksi lainnya mengikuti ketentuan khusus yang tercantum dalam lampiran KEP-239/PJ/2026.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028.
Permohonan wajib memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Kondisi ini harus dibuktikan melalui surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan.
Kedua, apabila sebelumnya telah mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, wajib pajak harus melampirkan permohonan pencabutan gugatan atau upaya hukum tersebut.
Ketiga, wajib pajak harus menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Keempat, fasilitas hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi oleh wajib pajak.
DJP Tegaskan Bukan Pemutihan Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tersebut bukan merupakan pemutihan pajak. Artinya, wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajaknya.
"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (12/10).
Salah satu perubahan dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 berkaitan dengan mekanisme pembayaran utang pajak.
Dalam ketentuan sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional untuk melunasi pokok utang pajak dan sanksi administratif.
Adapun aturan terbaru menetapkan pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. Dengan mekanisme ini, wajib pajak memperoleh kesempatan untuk memprioritaskan penyelesaian kewajiban pokok sebelum memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. (cnni)
Berita Terkait




































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda