Breaking News
Memuat breaking news...

DJP Kejar Kepatuhan Pajak Minimum Global, Pembayaran Tahun Pajak 2025 Jatuh Desember

Redaksi
Redaksi
Kamis, 29 Oktober 2026 - 8.30 AM WIB
DJP Kejar Kepatuhan Pajak Minimum Global, Pembayaran Tahun Pajak 2025 Jatuh Desember
Foto ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 22.662 wajib pajak yang tergabung dalam 1.980 grup perusahaan terindikasi masuk cakupan kebijakan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT). Namun, hingga 20 Oktober 2026, baru sekitar 25 persen dari jumlah tersebut yang telah memenuhi ketentuan regulasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, dari total wajib pajak yang terindikasi masuk cakupan GMT, sebanyak 5.757 wajib pajak telah melakukan pemenuhan regulasi. Data ini menjadi perhatian pemerintah dalam mendorong kesiapan perusahaan menghadapi penerapan pajak minimum global.

"Berdasarkan data kami, kemarin 20 Oktober 2026 terdapat 22.662 wajib pajak dalam 1.980 grup yang terindikasi masuk cakupan GMT," kata Bimo dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).

"Dari 22.662 tersebut, sudah ada sebanyak 5.757 wajib pajak sudah melakukan pemenuhan regulasi. Ini sekitar 25 persen yang sudah melakukan pemenuhan regulasi," lanjut Bimo.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 16.905 wajib pajak yang terindikasi masuk cakupan GMT tetapi belum tercatat memenuhi regulasi berdasarkan data tersebut. DJP pun mendorong perusahaan untuk segera memastikan status perpajakannya dan berkoordinasi dengan grup usaha masing-masing.

Bimo mengakui persiapan penerapan kebijakan ini membutuhkan koordinasi yang terperinci, terutama karena penghitungan pajak minimum global melibatkan ketentuan perpajakan lintas negara dan data keuangan konsolidasi perusahaan.

"Kami menyadari persiapan pasti membutuhkan koordinasi yang detail dan pemahaman atas ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Batas Pembayaran Pajak Tambahan 31 Desember 2026

Selain memastikan status cakupan GMT, perusahaan juga diminta memperhatikan kemungkinan timbulnya kewajiban pembayaran pajak tambahan apabila hasil penghitungan menunjukkan tingkat pajak efektif di bawah ambang batas yang ditetapkan.

Untuk tahun pajak 2025 bagi grup perusahaan yang menggunakan tahun buku kalender, batas waktu pembayaran umum berakhir pada 31 Desember 2026.

Karena itu, perusahaan yang terindikasi masuk cakupan GMT perlu segera menyiapkan data keuangan dan melakukan penghitungan sesuai ketentuan. Langkah ini penting untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan tepat waktu.

GMT sendiri merupakan kebijakan perpajakan internasional yang dirancang untuk mengurangi praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau base erosion and profit shifting (BEPS).

Kebijakan ini dikembangkan melalui kerja sama Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan negara-negara G20 sebagai bagian dari upaya memperbarui sistem perpajakan internasional di tengah meningkatnya aktivitas bisnis lintas negara.

"Tujuannya adalah untuk membantu menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih adil dan mengurangi aggressive tax competition, persaingan tarif pajak yang terlalu berlebihan dan tidak fair," kata Bimo.

Perusahaan Multinasional dengan Pendapatan 750 Juta Euro Jadi Sasaran

Secara umum, GMT menyasar entitas yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi sedikitnya 750 juta euro dalam setidaknya dua dari empat tahun fiskal sebelumnya, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan tersebut, tingkat pajak efektif suatu grup perusahaan di setiap yurisdiksi dibandingkan dengan tarif minimum 15 persen. Apabila tingkat pajak efektif berada di bawah ambang batas itu, pajak tambahan dapat timbul sesuai mekanisme dan pengecualian yang berlaku.

Bimo mengingatkan, perusahaan tidak cukup hanya melihat tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Penghitungan GMT memerlukan analisis tingkat pajak efektif berdasarkan ketentuan khusus yang berlaku.

Dalam penerapannya, terdapat tiga mekanisme utama, yakni Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Profits Rule (UTPR).

Pertama, QDMTT merupakan mekanisme pajak minimum tambahan domestik yang memungkinkan Indonesia memungut pajak tambahan atas laba yang dikenai pajak di bawah tingkat minimum. Mekanisme ini memungkinkan negara tempat kegiatan usaha dan laba dihasilkan memprioritaskan hak pemajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, IIR pada prinsipnya mengenakan pajak tambahan kepada entitas induk atas laba entitas dalam grup yang berada di yurisdiksi dengan tingkat pajak efektif di bawah 15 persen.

Ketiga, UTPR merupakan mekanisme yang dapat diterapkan terhadap pajak tambahan yang belum tercakup melalui IIR, sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan GMT Berlaku Bertahap di Indonesia

Di Indonesia, penerapan pajak minimum global berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur penerapan IIR dan pajak minimum domestik yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sementara itu, UTPR mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terkait GMT, termasuk penambahan status wajib pajak, pelaporan, dan pembayaran pajak tambahan.

DJP meminta perusahaan yang menjadi bagian dari grup multinasional untuk memeriksa laporan keuangan konsolidasi dan memastikan apakah mereka termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut.

"Kami mengajak perusahaan yang termasuk dalam cakupan untuk bisa memastikan status dan menyiapkan data bersama grup usahanya," ujarnya.

Dengan tenggat pembayaran umum yang jatuh pada akhir Desember 2026 untuk tahun pajak 2025 bagi grup dengan tahun buku kalender, kesiapan data dan ketepatan penghitungan menjadi faktor penting bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban GMT. (cnni)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement