Breaking News
Memuat breaking news...

DJP Kejar Pajak Sektor Baja, Penerimaan Rp825 Miliar

Redaksi
Redaksi
Rabu, 2 September 2026 - 4.38 PM WIB
DJP Kejar Pajak Sektor Baja, Penerimaan Rp825 Miliar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas pengawasan terhadap sektor besi dan baja. Hingga 26 Agustus 2026, otoritas pajak telah menangani 38 wajib pajak dari total 40 perusahaan yang menjadi perhatian, dengan akumulasi penerimaan mencapai Rp825,28 miliar.

Penanganan tersebut dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari pengawasan dan pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum. Langkah yang ditempuh disesuaikan dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penanganan sektor besi dan baja sebenarnya telah dilakukan melalui berbagai fungsi di lingkungan DJP.

“Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP. Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” ujar Bimo dalam keterangan, dikutip Rabu (2/9/2026).

Dari 38 wajib pajak yang telah ditangani, sebanyak delapan wajib pajak masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sementara itu, 12 wajib pajak telah menyelesaikan tahapan tersebut.

Dari 12 wajib pajak tersebut, sebanyak 11 kasus dihentikan setelah adanya pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Satu wajib pajak lainnya diusulkan untuk masuk ke tahap penyidikan.

Selain itu, sebanyak 14 wajib pajak masih berada dalam tahap case building. Satu wajib pajak telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, sedangkan tiga wajib pajak lainnya masih dalam tahap pengawasan.

Temukan Pola Ketidakpatuhan

Dalam proses penanganan tersebut, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan di sektor besi dan baja. Di antaranya penjualan yang tidak dilaporkan tanpa penerbitan Faktur Pajak, penggunaan rekening pihak lain atau nominee, pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok, hingga penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Meski demikian, DJP menegaskan temuan tersebut tidak dapat diartikan bahwa seluruh pelaku usaha sektor besi dan baja melakukan pelanggaran. Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti yang ditemukan.

Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, DJP mencatat penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar.

Penerimaan itu terdiri atas Rp224,19 miliar dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, Rp96,08 miliar dari fungsi pengawasan, serta Rp6,33 miliar dari fungsi pemeriksaan.

DJP mencatat sebanyak 16 wajib pajak telah melakukan pembayaran melalui fungsi pengawasan. Sementara itu, 13 wajib pajak melakukan pembayaran melalui fungsi pemeriksaan.

Pengawasan Merambah Rantai Transaksi

Tidak berhenti pada 38 wajib pajak, DJP juga memperluas penanganan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam rantai transaksi. Pengembangan tersebut mencakup pemasok maupun pelanggan dari wajib pajak yang tengah ditangani.

Untuk tahun pajak 2021–2026, pengembangan tersebut menjangkau 485 wajib pajak dan menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.

Selain itu, DJP melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya. Dari proses tersebut, penerimaan yang diperoleh mencapai Rp118,18 miliar.

Dengan demikian, total penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak mencapai Rp498,68 miliar. Jika digabungkan dengan penerimaan dari 38 wajib pajak, akumulasi penerimaan DJP mencapai Rp825,28 miliar.

DJP menilai angka tersebut masih belum mencerminkan seluruh potensi penerimaan. Pasalnya, sejumlah wajib pajak masih menjalani proses pengawasan, pemeriksaan, maupun pendalaman.

Bimo menegaskan DJP akan membedakan perlakuan terhadap wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya. Wajib pajak yang patuh akan mendapatkan pelayanan dan kepastian, sementara pelanggaran yang memenuhi unsur pidana perpajakan akan ditindak sesuai aturan.

“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bimo.

Ke depan, DJP menyatakan akan memperkuat pengawasan berbasis data serta memperluas penanganan terhadap pihak-pihak yang berada dalam rantai transaksi sektor besi dan baja.

Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga terciptanya persaingan usaha yang sehat di industri besi dan baja. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement