DLH Baru Pergi, Excavator Tambang di Mampua Bulukumba Menggali Lagi: Siapa yang Sebenarnya Diawasi?DLH Baru Pergi, Excavator Tambang di Mampua Bulukumba Menggali Lagi: Siapa yang Sebenarnya Diawasi?

BULUKUMBA (Waspada.id): Excavator itu kembali bergerak. Tanah dikeruk. Material pasir diambil. Dump truk keluar-masuk membawa muatan dari kawasan tambang di Dusun Mampua, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba.
Pemandangan itu muncul tak lama setelah tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulukumba mendatangi lokasi.
Bagi warga, ada yang terasa janggal.
Pemerintah sudah datang. Pemeriksaan telah dilakukan. Tetapi aktivitas tambang kembali berjalan.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?
Pertanyaan itu kini menggantung di atas lokasi tambang yang dikelola CV BHM.
Pemerintah Datang, Tambang Jalan Lagi
Pada 28 Juli 2026, tim penataan lingkungan DLH Bulukumba mendatangi lokasi tambang Mampua.
Kedatangan pemerintah semestinya menjadi tanda bahwa aktivitas di lokasi tersebut sedang mendapat perhatian serius.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (8/8/2026), aktivitas tambang kembali berlangsung.
Excavator terlihat menggali material.
Dump truk keluar-masuk lokasi.
Pasir kembali diangkut.
Bagi warga yang setiap hari melihat aktivitas tersebut, kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana:
Apa hasil kunjungan DLH?
Seorang warga Desa Manyampa yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku heran melihat aktivitas tambang kembali berjalan.
"Kami kira kemarin sudah didatangi lokasi tambang ini oleh tim dari dinas lingkungan. Kenapa tidak berhenti beraktivitas? Ini ada apa?" katanya, Sabtu (8/8).
Pertanyaan itu bukan sekadar soal berhenti atau tidaknya aktivitas tambang.
Warga ingin tahu apakah kunjungan pemerintah menghasilkan tindakan nyata.
Excavator Lebih Cepat dari Teguran?
Di Mampua, persoalan itu terlihat dalam sebuah ironi.
Di satu sisi, pemerintah turun ke lokasi.
Di sisi lain, alat berat kembali bekerja.
Jika aktivitas tersebut memang telah sesuai aturan, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar hukumnya.
Jika ditemukan persoalan dalam perizinan atau lingkungan, publik tentu menunggu tindakan pemerintah.
Sebab pengawasan bukan hanya soal datang, melihat, kemudian pergi.
Pengawasan seharusnya meninggalkan sesuatu: keputusan, teguran, penghentian, perbaikan, atau setidaknya penjelasan yang terang.
Tanpa itu, kunjungan lapangan berisiko dipersepsikan hanya sebagai formalitas.
Warga Mulai Bicara soal "Pembiaran"
Warga lainnya bahkan mempertanyakan apakah pengawasan terhadap tambang tersebut benar-benar berjalan.
"Setiap hari itu Pak, ada saja dump truk lewat dari dalam lorong mengambil material. Seperti ada pembiaran. Kami heran, sepertinya pengelola tambang itu kebal hukum," ujarnya.
Kini persepsi masyarakat muncul karena aktivitas tambang kembali terlihat setelah adanya kunjungan pemerintah.
Dan persepsi semacam ini hanya bisa dijawab dengan satu hal: keterbukaan.
Pemerintah perlu menjelaskan apa yang ditemukan di lapangan dan apa tindak lanjutnya, termasuk peran dan ketegasan Aparat Penegak Hukum.
Bukan Baru Sekali Disorot
Tambang Mampua bukan persoalan yang baru muncul. Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas tambang tersebut telah beberapa kali diberitakan dan diadukan kepada instansi terkait serta aparat.
Namun, aktivitas penggalian dan pengangkutan material masih terlihat.
Karena itu, pertanyaan warga kini bergeser.
Bukan lagi sekadar:
"Tambang ini boleh beroperasi atau tidak?"
Tetapi:
"Kalau sudah berkali-kali disorot, kenapa aktivitasnya masih berjalan?"
Jejak Perizinan yang Perlu Dijelaskan
Di balik suara excavator dan deru mesin dump truk, ada persoalan lain yang tak kalah penting: status perizinan.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen dan informasi yang diperoleh media ini, CV BHM disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap eksplorasi.
Kekesalan warga pun memuncak, mengingat mereka mengetahui secara langsung bahwa izin kegiatan tambang tersebut baru memiliki IUP eksplorasi namun sudah beraktivitas penuh, Warga juga menuntut agar pengelola segera di proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, pasalnya jika terus dibiarkan akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan supremasi hukum dibidang pertambangan.
DLH: Surat Baru Akan Dilayangkan
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Bulukumba, Nurdin, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aktivitas tambang tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kembali beroperasinya tambang setelah kunjungan DLH, Nurdin mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada pengelola.
"Belumpi, insyaallah hari Seninpi," ujar Nurdin melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8).
Artinya, hingga Sabtu (8/8), tindak lanjut tertulis kepada pengelola belum dilakukan dan menurut Nurdin direncanakan pada Senin.
Jawaban itu kini menjadi bagian penting dari cerita Mampua.
Sebab di lapangan, excavator sudah kembali bekerja. Sementara surat pemerintah masih menunggu hari.
Publik Menunggu: Apa yang Akan Terjadi Senin?
Kini perhatian warga tertuju pada Senin.
Apakah surat DLH akan diikuti tindakan konkret?
Apakah aktivitas tambang akan dihentikan jika ditemukan pelanggaran?
Atau aktivitas akan kembali berjalan seperti sebelumnya?(amd)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda