DLHK Sumut Siap Proses Perizinan Sekolah RakyatDLHK Sumut Siap Proses Perizinan Sekolah Rakyat

MEDAN (Waspada.id) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut menyatakan siap memproses seluruh dokumen persetujuan lingkungan untuk pembangunan lima Sekolah Rakyat (SR) yang menjadi program pemerintah pusat. Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu pembangunan fisik sekolah rampung sehingga tahapan perizinan dapat segera diselesaikan.
"Kami siap dan sekarang tinggal menunggu. Setelah pembangunan siap, proses persetujuan lingkungannya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Jelita, petugas Stan DLHK Sumut, saat ditemui di arena Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50, Minggu (19/7).
Menurut Jelita, stan DLHK Sumut juga menjadi tempat konsultasi awal bagi pemerintah daerah maupun instansi terkait yang ingin mengetahui mekanisme pengurusan persetujuan lingkungan, khususnya untuk proyek strategis nasional seperti Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan, setiap pembangunan fasilitas pendidikan harus memenuhi ketentuan persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan. Untuk pembangunan sekolah, dokumen yang dipersyaratkan dapat berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) bagi proyek berskala menengah, sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diwajibkan apabila pembangunan dilakukan dalam skala besar atau berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Selain itu, pembangunan sekolah berasrama juga dapat memerlukan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah karena menghasilkan limbah domestik dalam jumlah besar. Apabila terdapat fasilitas tertentu seperti laboratorium yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengelola juga harus melengkapi dokumen teknis pengelolaan limbah sesuai ketentuan.
Bagi lokasi yang berbatasan atau berada di kawasan hutan, proses pembangunan juga harus memenuhi ketentuan pemanfaatan kawasan hutan sesuai regulasi yang berlaku.
Sedang Dipersiapkan
Jelita mengatakan, saat ini terdapat lima Sekolah Rakyat di Sumatera Utara yang sedang dipersiapkan pemerintah dan ditargetkan rampung pada Juli 2026 sehingga dapat digunakan pada Tahun Ajaran 2026/2027. Kelima lokasi tersebut berada di Kota Medan (Jalan Flamboyan Raya III, Medan Tuntungan), Kabupaten Deli Serdang (Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak), Kabupaten Serdang Bedagai (Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu), Kabupaten Tapanuli Selatan (eks Balai Latihan Kerja Tapanuli Selatan), dan Kota Padangsidimpuan (Kompleks SMKN Pertanian Padangsidimpuan).
Di stan DLHK Sumut, pengunjung dapat memperoleh berbagai layanan konsultasi, antara lain asistensi awal penyusunan dokumen melalui sistem Amdalnet, pengecekan status lahan untuk memastikan tidak berada di kawasan hutan lindung, hingga konsultasi mengenai persyaratan teknis persetujuan lingkungan sebelum pengajuan resmi dilakukan di kantor DLHK.
Menurut Jelita, konsultasi di stan bersifat pendampingan awal, sedangkan penerbitan dokumen tetap dilakukan melalui mekanisme dan tahapan administrasi resmi sesuai ketentuan pemerintah.
Selain layanan konsultasi perizinan, stan DLHK Sumut juga menyuguhkan berbagai edukasi mengenai pengelolaan lingkungan. Pengunjung dapat melihat Program Ekonomi Sirkular, Gerakan SAJADAH (Sampah Jadi Berkah), Zona Maggotisasi yang memperagakan pengolahan sampah organik menggunakan larva Black Soldier Fly (BSF), serta pameran aneka kerajinan hasil daur ulang berupa tas, dompet, tempat tisu, pot tanaman, bunga hias, gantungan kunci, hingga berbagai produk kreatif yang dibuat dari limbah plastik, tutup botol, kemasan deterjen, kardus, dan kain perca.
Jelita berharap masyarakat memanfaatkan keberadaan stan DLHK Sumut di PRSU untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan lingkungan maupun mekanisme perizinan lingkungan, termasuk bagi pemerintah daerah dan instansi yang akan melaksanakan pembangunan fasilitas publik.
"Melalui layanan konsultasi ini kami ingin memastikan setiap pembangunan dapat memenuhi ketentuan lingkungan sejak tahap perencanaan sehingga proses perizinannya berjalan lebih cepat dan sesuai regulasi," pungkasnya. (id142)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda