Breaking News
Memuat breaking news...

Dokter Tifa Menang Eksepsi, Perkara Tudingan Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum

Redaksi
Redaksi
Kamis, 23 Juli 2026 - 7.42 PM WIB
Dokter Tifa Menang Eksepsi, Perkara Tudingan Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Upaya hukum yang diajukan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa membuahkan hasil.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Putusan sela tersebut membuat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum. Alhasil, persidangan tidak berlanjut ke agenda pembuktian sebagaimana mestinya.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa dapat diterima.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” katanya saat membacakan amar putusan sela di PN Jaktim, Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak disusun secara cermat. Karena itu, dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Konsekuensinya, proses persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa. Selain itu, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum. Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata dia.(viva.co.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement