Breaking News
Memuat breaking news...

Dokumen di BPN Bireuen Hilang, Warga Didorong Keluarkan Biaya Rp4 Juta, SAPA: Usut Tuntas

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 8 Agustus 2026 - 5.53 AM WIB
Dokumen di BPN Bireuen Hilang, Warga Didorong Keluarkan Biaya Rp4 Juta, SAPA: Usut Tuntas
Kabid Hukum SAPA, Ishak, SH mendampingi pelapor di Polres Bireuen, Jumat (7/8). Waspada.id/Fauzan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BIREUEN (Waspada.id): Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendampingi seorang warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Marlina Bani, melaporkan kasus hilangnya sertifikat tanahnya yang sedang dalam proses pemecahan di Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

Laporan resmi telah diserahkan ke Polres Bireuen pada Jumat, 7 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/257/VIII/2026/SPKT/Polres Bireuen.

Kabid Hukum SAPA, Ishak, SH, yang mendampingi pelapor menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak warga yang dirugikan. SAPA meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kronologi hilangnya dokumen tersebut saat berada di lingkungan pelayanan resmi negara.

“Kita harus jelas mengetahui kapan dokumen dinyatakan hilang, di mana penyimpanan terakhirnya, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan apa penyebab utamanya. Bagaimana mungkin sertifikat sah milik warga bisa hilang saat sedang diproses di instansi?” tanya Ishak.

Persoalan ini dinilai lebih dari sekadar kelalaian administrasi biasa. Pasalnya, pemilik tanah kini diarahkan untuk mengurus sertifikat pengganti dengan biaya yang diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta. Biaya tersebut meliputi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, pemasangan iklan di surat kabar selama sebulan, dokumentasi sumpah, hingga biaya penerbitan dokumen baru.

“Ini sangat memberatkan masyarakat. Kita tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan adanya unsur yang sengaja menciptakan situasi ini untuk mencari keuntungan,” tegas Ishak.

SAPA menekankan perlunya pemeriksaan menyeluruh untuk menentukan apakah kejadian ini murni kelalaian, pelanggaran prosedur, atau memang ada unsur kesengajaan yang merugikan warga.

“Kami tidak menuduh sembarangan, tetapi semua kemungkinan harus diperiksa secara objektif. Jika terbukti ada yang lalai atau berbuat melanggar hukum, mereka harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, sertifikat tanah adalah bukti hak milik yang paling mendasar bagi masyarakat. Jika dokumen vital ini bisa hilang begitu saja di tempat pelayanan publik, maka harus ada akuntabilitas yang jelas agar tidak menjadi preseden buruk atau peluang eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu.(id73)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement