DPM Unimal Kecam Tragedi Pidie: Penertiban Bendera Berujung Maut, Keadilan Ditagih


LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Sanusi, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh mengecam keras insiden kekerasan saat penertiban Bendera Bulan Bintang di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026), yang mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan belasan lainnya terluka.
Peristiwa tersebut dilaporkan menyebabkan satu warga tewas, 13 warga mengalami luka-luka, serta enam personel TNI turut terluka dalam bentrokan yang terjadi saat proses penertiban berlangsung.
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, dalam siaran pers yang dikirim kepada Waspada.id, Jumat (6/11/2026) pagi, ia menilai insiden tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan ketertiban umum, melainkan telah menyentuh aspek kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan komitmen terhadap perdamaian Aceh.
“Ketika penertiban berujung pada hilangnya nyawa warga, aparat tidak cukup hanya menyatakan situasi telah kondusif. Harus ada pengusutan transparan dan pertanggungjawaban hukum atas penggunaan kekuatan,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan simbol Aceh memiliki landasan hukum yang tidak dapat diabaikan. Ia mengingatkan bahwa Butir 1.1.5 MoU Helsinki Tahun 2005 mengakui hak Aceh untuk menggunakan simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diakomodasi dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur mengenai bendera daerah sebagai lambang kekhususan Aceh.
Karena itu, ia menegaskan bahwa polemik bendera Aceh semestinya diselesaikan melalui jalur dialog dan kepastian hukum, bukan pendekatan represif yang berpotensi memicu konflik serta mengorbankan keselamatan masyarakat.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat untuk mengusut tuntas insiden ini, memastikan korban memperoleh keadilan, serta mengevaluasi pendekatan penanganan persoalan bendera Aceh. Perdamaian yang diperjuangkan dengan begitu banyak pengorbanan tidak boleh kehilangan maknanya bagi rakyat,” ujarnya.
DPM Universitas Malikussaleh menilai pengungkapan fakta secara terbuka dan proses hukum yang transparan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi di Tanah Rencong. (id70)
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda