DPMK Kota Subulussalam Terima Tiga Pengaduan Protes Hasil Pilkampong


SUBULUSSALAM (Waspada.id): Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Kota Subulussalam terima tiga pengaduan memprotes hasil Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Serentak se-Kota Subulussalam yang digelar, Selasa 1 September 2026 lalu.
Ketiganya, dari Desa Gunung Bhakti, Kecamatan Sultan Daulat oleh dua calon yang melaporkan jika calon peraih suara terbanyak tidak memenuhi syarat domisili.
Lalu dari Desa Tualang, Kecamatan Rundeng (ralat berita, 'Protes Hasil Pilkampong Lae Ikan, Herianto Didampingi Pengacara Sampaikan Keberatan ke DPMK' tertulis Kecamatan Longkib) oleh tim salah satu calon menyangkut kertas suara buram.
Sedangkan pengaduan ketiga, Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan oleh seorang calon, Herianto Solin didampingi pengacaranya, tidak menerima hasil Pilkampong Lae Ikan dengan sejumlah alasan.
"Dari Tiga desa yang melapor, Desa Lae Ikan didampingi pengacaranya," jelas Hamdansyah usai menerima berkas pengaduan dan keberatan Herianto Solin bersama pengacara, di ruang kerjanya, Jumat (4/9).
Dikatakan, pihaknya menerima semua laporan tersebut, namun selanjutnya akan dibahas dalam internal Panitia Pilkampong Tingkat Kota dan jika diperlukan Panitia dari Tingkat Kecamatan dan Desa.
Terkait jadwal Pelantikan Kepala Desa terpilih, menurut Hamdansyah dilaksanakan 26 Oktober 2026.
Terpisah usai menyerahkan berkas pengaduan atau keberatan langsung oleh pengacaranya dari Kantor Hukum Jaimansyah, SH, MH dan rekan kepada Kepala DPMK, pelapor Herianto Solin kepada wartawan mengaku jika langkah ini ditempuh setelah melalui banyak pertimbangan.
"Melalui pengacara tentu akan lebih efektif, tepat dan jelas hal-hal yang kami tuntut," jelas Herianto.
Sementara Jaimansyah, SH, MH menjelaskan, sesuai tenggang waktu masa sanggah, bersama klainnya menyerahkan langsung sanggahan, keberatan soal hasil Pilkampong dengan sepenuhnya mengacu kepada Perwal 35 tahun 2022.
Sejumlah keberatan klainnya, disebut seperti dikeluarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak tiga kali, tanpa diketahui calon sehingga dinilai menyalahi regulasi.
Pihaknya berharap, apa yang menjadi aduan keberatan klainnya bisa segera mendapat respon DPMK atau Pemko Subulussalam.
Diketahui, perhitungan kertas suara Pilkampong Lae Ikan, Selasa (1/9) tertunda hingga pukul 18.00 WIB, setelah Wali Kota, Haji Rasyid Bancin bersama wakil wali kota dan Forkopimda Subulussalam turun ke lokasi memberi solusi. (id130)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda