DPMP4 Abdya Dalami Kedudukan ASN di BPD, Rangkap Peran Diminta Dihindari

BLANGPIDIE (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Surat Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 100.3.3.7/5510/SJ tertanggal 28 Juli 2026 tersebut menjadi salah satu rujukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, dalam pembinaan pemerintahan gampong.
Plt Kepala DPMP4 Abdya, Jufri SAg MM, melalui Kabid Pemerintahan Mukim, Gampong dan Lembaga Kemasyarakatan, Hendra Utama SE, Jumat (18/9), mengatakan, surat Kemendagri itu memberikan penjelasan mengenai posisi ASN, yang telah atau akan menjadi anggota BPD.
Menurutnya, Kemendagri belum menetapkan larangan khusus bagi PNS maupun PPPK, untuk menduduki posisi Ketua atau anggota BPD. ASN yang sudah terpilih sebagai anggota BPD, juga tetap dapat menjalankan masa jabatannya sampai berakhir. “Yang perlu diperhatikan adalah, tidak boleh terjadi konflik kepentingan dan pelaksanaan tugas sebagai ASN tetap harus menjadi perhatian,” kata Hendra.
Namun, Kemendagri mendorong agar rangkap peran tersebut dihindari sejauh mungkin. Pertimbangannya, ASN memiliki kewajiban memenuhi jam kerja, target kinerja dan tugas kedinasan yang telah ditetapkan.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian, agar keterlibatan ASN dalam BPD tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan maupun fungsi BPD, dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.
Hendra menjelaskan, surat Kemendagri juga membedakan kedudukan anggota BPD, dengan kepala desa dan perangkat desa. Anggota BPD tidak berstatus sebagai aparatur pemerintahan desa yang menerima penghasilan tetap serta tidak terikat ketentuan jam kerja seperti ASN.
Meski demikian, anggota BPD dapat memperoleh tunjangan yang bersumber dari APBDes, sesuai kemampuan keuangan desa.
Kemendagri juga memberikan arahan, agar ASN yang akan mencalonkan diri sebagai Ketua atau anggota BPD, terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian pada instansinya. “Ini menjadi bagian yang perlu diperhatikan, dalam proses pembinaan dan pengawasan di tingkat daerah,” ujarnya.
DPMP4 Abdya selanjutnya akan menjadikan ketentuan tersebut, sebagai bahan dalam pembinaan pemerintahan gampong, terutama untuk memastikan pelaksanaan tugas ASN dan fungsi BPD tetap berjalan sesuai koridor peraturan serta tidak menimbulkan persoalan konflik kepentingan.(id82)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda