DPO Korupsi Dana Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak UmrahDPO Korupsi Dana Tembakau Bener Meriah Ditangkap Saat Hendak Umrah

BANDA ACEH (Waspada.id): Pelarian terpidana korupsi dana pengembangan tanaman tembakau di Kabupaten Bener Meriah akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan terpidana Ir. Usman bin Naen (65) di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026).
Pensiunan PNS asal Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan.
Usman diamankan sekitar pukul 12.00 WIB saat berada di Bandara Kualanamu. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, terpidana saat itu hendak melakukan perjalanan untuk menunaikan ibadah umrah.
Tim Tabur Kejati Aceh kemudian bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan Usman. Ia berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Usman merupakan terpidana dalam perkara korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) APBK Tahun Anggaran 2013.
Dalam kegiatan tersebut, Usman bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Perbuatannya bersama pihak lain mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp443.494.550.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020.
Usman sebelumnya diadili tanpa kehadiran terdakwa atau secara in absentia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 8 Januari 2026, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Setelah putusan pengadilan diterima, Kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana menjalani hukuman. Namun, Usman tidak memenuhi panggilan dan keberadaannya tidak diketahui.
Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Usman.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh di bawah komando Asisten Intelijen melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Setelah diamankan di Bandara Kualanamu, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, menegaskan pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih berupaya menghindari proses hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pengamanan terhadap Usman menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
Melalui Program Tangkap Buronan, Kejati Aceh juga mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hulwa)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda