DPO Penembak Security PTPN IV Sarang Giting Dibekuk dari Tahanan Polisi karena Curi SawitDPO Penembak Security PTPN IV Sarang Giting Dibekuk dari Tahanan Polisi karena Curi Sawit

SERGAI (Waspada.id): Buronan kasus penembakan terhadap petugas keamanan (security) Kebun PTPN IV Sarang Giting, W P alias Tama 36, warga Pekan Dolok Masihul diamankan Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul.
Pria yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan pada Minggu (26/7/2026) dini hari setelah sebelumnya ditahan di Polsek Galang, Kabupaten Deliserdang, dalam perkara pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, membenarkan penangkapan tersebut, Senin (27/7/2026). "Benar, tersangka atas nama WP merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul," ujar AKP Bringin kepada Waspada.id, Senin (27/7/2026) sore.
Ia menjelaskan, jika tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Bringin, perkara itu terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul. Lebih lanjut, saat berpatroli di areal kebun, korban Julianto, 47, petugas keamanan perusahaan, memergoki aksi dugaan pencurian buah sawit. Situasi kemudian memanas hingga berujung penyerangan.

Sepucuk senjata senapan angin jenis PVC yang digunakan tersangka WP untuk menembak Korban Julianto, Senin (27/7). Waspada.id/dok Humas Polres Sergai
"Dalam insiden tersebut, WP diduga melepaskan tembakan menggunakan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban. Akibatnya, Julianto mengalami luka tembak serius dan harus menjalani operasi pengangkatan proyektil di Rumah Sakit Royal Prima Medan," imbuhnya.
Lebih lanjut Ia terangkan, selama beberapa bulan, tersangka tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya penyidik memperoleh informasi bahwa DPO tersebut diamankan di Polsek Galang dalam kasus pencurian sawit. "Kapolsek Dolok Masihul bersama Kanit Reskrim kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan identitasnya sebelum membawa yang bersangkutan ke Polsek Dolok Masihul. Selanjutnya, perkara itu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut," papar Kasi Humas Polres Sergai.
Dalam perkara ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Penyidik juga menyita satu pucuk senapan angin jenis PVC, satu proyektil peluru, sebuah topi, serta satu unit sepeda motor trail yang diduga berkaitan dengan aksi penembakan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (bs)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda