DPR Dorong Kaji Ulang Batas Defisit 3%, Wamenkeu Juda: Tetap Konsisten

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah dan DPR berbeda pandangan mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga defisit APBN di bawah 3%. Pernyataan tersebut disampaikan merespons usulan Komisi XI DPR RI yang mendorong agar ketentuan batas defisit tersebut dikaji ulang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara.
"Kita tetap konsisten di bawah 3%," ujarnya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).
Juda mengatakan, pemerintah mempertahankan batas defisit tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas fiskal negara.
"lya itu menjaga kredibilitas dari fiskal," ujar Juda.
Posisi pemerintah tersebut disampaikan ketika Komisi XI DPR sedang membahas revisi UU Keuangan Negara melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Dalam forum tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengusulkan agar batas defisit 3% tidak diperlakukan sebagai angka yang tidak dapat disesuaikan dengan kondisi perekonomian.
DPR Dorong Ruang Fiskal Lebih Fleksibel
Misbakhun berpandangan bahwa ruang fiskal perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan ekspansi pertumbuhan, terutama ketika Indonesia berupaya keluar dari jebakan kelas menengah (middle income trap).
Menurut Misbakhun, ekspansi pertumbuhan membutuhkan dukungan kebijakan fiskal yang dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan.
"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana (batas defisit)? Kita itu selalu membicarakan defisit 3 persen itu," ujar Misbakhun.
Ia juga mempertanyakan posisi angka 3% yang selama ini menjadi acuan dalam pengelolaan APBN. Menurutnya, angka tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai ketentuan yang absolut.
"Nah ini yang harus kita (lihat) satu sisi mengenai 3 persen ini. Seakan-akan angka 3 persen itu sesuatu yang absolut, sesuatu yang luar biasa," ujar Misbakhun.
Dalam pembahasan di DPR, Misbakhun juga menyoroti bahwa angka defisit 3% dan rasio utang 60% terhadap PDB tercantum dalam bagian penjelasan UU Keuangan Negara, bukan sebagai norma yang secara langsung tertulis dalam batang tubuh undang-undang.
Pemerintah Pertahankan Disiplin Fiskal
Di sisi lain, pemerintah masih mempertahankan batas defisit di bawah 3% dengan alasan menjaga kredibilitas fiskal. Posisi tersebut ditegaskan Juda ketika ditanya mengenai wacana perubahan batas defisit yang tengah dibahas di parlemen.
Perbedaan pandangan tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Keuangan Negara. DPR menyoroti kebutuhan ruang fiskal untuk mendukung pertumbuhan dan pembangunan, sedangkan pemerintah menekankan pentingnya mempertahankan kredibilitas fiskal melalui pengendalian defisit.
Pembahasan mengenai batas defisit tersebut masih berlangsung dan menjadi salah satu isu dalam proses revisi aturan mengenai pengelolaan keuangan negara. (cnni)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda