DPR RI dan Pemerintah Pusat Didesak Wajib Sahkan Undang-Undang Pemekaran Provinsi ALADPR RI dan Pemerintah Pusat Didesak Wajib Sahkan Undang-Undang Pemekaran Provinsi ALA

KUTACANE (Waspada.id): Front Pembela Tanah Air (PeTA) dan Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) kembali mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRR) komisi II dan Pemerintah Pusat wajib untuk merealisasikan dan mengesahkan undang undang pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) demi mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah tengah Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Nawi Sekedang, SE, Ketua PeTA -Front Pembela Tanah Air Aceh Tenggara yang juga Ketua Harian Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara Agara kepada Waspada.id, Sabtu (16/8),
sekaligus menyikapi aksi sekelompok massa di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, yang menurunkan Bendera Merah Putih dan menggantinya dengan Bendera Bulan Bintang.
Nawi Sekedang menegaskan bahwa sikap masyarakat Aceh Leuser Antara tetap teguh pada keutuhan bangsa dan negara. “Kami dari PeTA dan KP3ALA Aceh Tenggara dengan tegas menyatakan: Provinsi ALA adalah Provinsi NKRI. Kami selalu setia dan berkomitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Segala bentuk tindakan yang melecehkan simbol negara tidak mewakili semangat rakyat Leuser Antara,” tegas Nawi Sekedang.
Desakan pengesahan ini sambung Nawi Sekedang, merujuk pada Surat Presiden RI Nomor: R.36/Pres/07/2009 tanggal 1 Juli 2009 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ditujukan kepada Ketua DPR RI. Dalam surat berstatus segera tersebut, RUU Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara tercatat pada poin ke-16 dari 20 RUU pembentukan daerah baru.
“Hari ini sudah 17 tahun berlalu. Masyarakat Leuser Antara berhak mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat. Langkah ini juga didukung data Kemendagri per 9 Desember 2024 yang mencatat ada 42 usulan pembentukan provinsi baru dari total 337 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB), di mana dua usulan di antaranya berasal dari Aceh. Ini artinya semangat ALA tidak pernah mati. Aspirasi masyarakat ALA masih hidup dan tercatat resmi di Kemendagri,” Sebut Nawi Sekedang.
"Ini solusi yang harus dilakukan pemerintah pusat agar pembangunan merata. Dan tidak ada provinsi di Indonesia ini kalau mau ke Ibukota provinsi melalui provinsi yang lain, selain dari daerah kami, sebab saudara kita yang berada di wilayah timur Aceh meminta Merdeka, melalui kegiatan zikir dan doa bersama dalam memperingati Hari Damai Aceh XXI, agar Aceh selalu dalam damai terhindar dari segala musibah," ujarnya.
"Kita tahu bahwa Aceh sekarang dalam masa pemulihan dari bencana bukan untuk menambah luka yang lain. Yang dilakukan mereka dalam sekelompok orang yang sudah ditunggangi dalam acara zikir tersebut mengibarkan bendera bulan bintang ini namanya memancing kembali supaya Aceh ini bergejolak lagi, kita sudah 21 tahun merasakan kedamaian," tambah Nawi Sekedang. (id80)
























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda