DPR RI Gelar Rapat Paripurna ke-5, Bahas RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh


JAKARTA (Waspada.id): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (8/9/2026) pagi. Agenda utama rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB ini adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
RUU ini merupakan usulan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Proses pembahasan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari juru bicara masing-masing fraksi, sebagai tahap penting dalam menyelaraskan regulasi pelaksanaan otonomi khusus Aceh dengan dinamika yang berkembang.
Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan antara lain: PD Perjuangan (I Nyoman Parta). Partai Golkar (Fernando Ganundito). Partai Gerindra (T.A. Khalid). Partai Nasdem (Mahfud Arifin). PKB (Eva Monalisa). PKS (Habib Idrus Salim Al-Jupri). PAN (Mesak Mirin). Dan, Partai Demokrat (Haji Tengku Ibrahim Estri)
Pandangan dari para juru bicara fraksi akan menjadi dasar bagi DPR RI dalam mengambil keputusan lebih lanjut terkait RUU tersebut. Tujuannya adalah penyempurnaan dan penyesuaian regulasi agar penyelenggaraan Pemerintahan Aceh lebih efektif. Rapat paripurna ini dihadiri oleh 151 anggota dewan.
Di sela-sela rapat, anggota Baleg DPR RI sekaligus juru bicara Fraksi Gerindra, T.A. Khalid, menyampaikan bahwa setelah paripurna, posisi revisi UUPA resmi menjadi inisiatif RUU DPR. Ia menekankan pentingnya segera terbit Keputusan Presiden (Keppres) untuk menunjuk kementerian dan lembaga terkait dalam pembahasan lebih lanjut.
“Kita tunggu DIM (Daftar Inventaris Masalah). Setelah itu dibahas kembali di Baleg, kemudian diplenokan, dan terakhir diajukan ke Paripurna untuk pengesahan,” ujar T.A. Khalid, sesuai dengan siaran pers yang dikirim pada Waspada.id, Selasa (8/9/2026) pukul 14:00 WIB. (id70)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda