Breaking News
Memuat breaking news...

DPR RI Gelar Rapat Paripurna ke-5, Bahas RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh

Redaksi
Redaksi
Selasa, 8 September 2026 - 2.08 PM WIB
DPR RI Gelar Rapat Paripurna ke-5, Bahas RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh
Anggota Baleg DPR RI sekaligus juru bicara Fraksi Gerindra, T.A. Khalid Menyerahkan berkas pandangan fraksi kepada Pimpinan DPR RI.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (8/9/2026) pagi. Agenda utama rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB ini adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

RUU ini merupakan usulan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Proses pembahasan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari juru bicara masing-masing fraksi, sebagai tahap penting dalam menyelaraskan regulasi pelaksanaan otonomi khusus Aceh dengan dinamika yang berkembang.

Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan antara lain: PD Perjuangan (I Nyoman Parta). Partai Golkar (Fernando Ganundito). Partai Gerindra (T.A. Khalid). Partai Nasdem (Mahfud Arifin). PKB (Eva Monalisa). PKS (Habib Idrus Salim Al-Jupri). PAN (Mesak Mirin). Dan, Partai Demokrat (Haji Tengku Ibrahim Estri)

Pandangan dari para juru bicara fraksi akan menjadi dasar bagi DPR RI dalam mengambil keputusan lebih lanjut terkait RUU tersebut. Tujuannya adalah penyempurnaan dan penyesuaian regulasi agar penyelenggaraan Pemerintahan Aceh lebih efektif. Rapat paripurna ini dihadiri oleh 151 anggota dewan.

Di sela-sela rapat, anggota Baleg DPR RI sekaligus juru bicara Fraksi Gerindra, T.A. Khalid, menyampaikan bahwa setelah paripurna, posisi revisi UUPA resmi menjadi inisiatif RUU DPR. Ia menekankan pentingnya segera terbit Keputusan Presiden (Keppres) untuk menunjuk kementerian dan lembaga terkait dalam pembahasan lebih lanjut.

“Kita tunggu DIM (Daftar Inventaris Masalah). Setelah itu dibahas kembali di Baleg, kemudian diplenokan, dan terakhir diajukan ke Paripurna untuk pengesahan,” ujar T.A. Khalid, sesuai dengan siaran pers yang dikirim pada Waspada.id, Selasa (8/9/2026) pukul 14:00 WIB. (id70)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement