DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

BANDA ACEH (Waspada.id): Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026).
Persetujuan seluruh fraksi tersebut menjadi dasar penetapan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025. Dalam laporan keuangan tersebut, realisasi pendapatan Aceh tahun 2025 mencapai Rp10,70 triliun, sementara realisasi belanja sebesar Rp10,65 triliun atau mencatat surplus Rp47,35 miliar.
Rancangan qanun tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI Perwakilan Aceh.
Sementara dari sisi pembiayaan, penerimaan tercatat sebesar Rp530,39 miliar dengan pengeluaran pembiayaan Rp59,28 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp471,10 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp518,46 miliar.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran dan seluruh fraksi DPRA yang telah menyampaikan pendapat dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2025.
“Terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta fraksi-fraksi DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan pendapat akhirnya,” kata Fadhlullah.
Menurut pria yang akrab disapa Dek Fadh itu, seluruh pendapat, usul, saran dan koreksi yang disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh, kata dia, akan menindaklanjuti berbagai masukan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkeyakinan bahwa pelaksanaan Keuangan Aceh dalam APBA Tahun Anggaran 2025 telah menerapkan prinsip tata kelola yang baik, ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, Dek Fadh memastikan Pemerintah Aceh akan mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, Inspektorat Aceh akan menjadi salah satu ujung tombak dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Koordinasi dengan BPK Perwakilan Aceh juga akan terus dilakukan secara intensif.
Terkait SiLPA sebesar Rp518,46 miliar, Fadhlullah mengatakan penggunaannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dana Otonomi Khusus (Otsus), lanjutnya, akan diarahkan untuk program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Prioritas penggunaan dana tersebut meliputi sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh juga terus memberi perhatian terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah.
“Pemerintah Aceh juga akan memperkuat koordinasi baik dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendapat dukungan anggaran sehingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan maksimal,” katanya.
Selain mengoptimalkan realisasi APBA untuk mendukung program prioritas, Pemerintah Aceh juga akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA) melalui optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), kata Dek Fadh, akan diarahkan untuk menggali potensi pendapatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pemerintah Aceh juga akan mendorong investasi serta menginstruksikan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk bertransformasi menjadi profit center guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Pemerintah Aceh akan menginstruksikan seluruh Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk bertransformasi menjadi Profit Center sebagai penguatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Aceh,” ujarnya.
Fadhlullah menilai selesainya pembahasan pertanggungjawaban APBA 2025 menjadi hasil kerja sama antara Pemerintah Aceh dan DPRA dalam pengelolaan keuangan daerah. (Hulwa)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda