Breaking News
Memuat breaking news...

DPRD Batubara Serius Awasi Penggunaan Dana TKD Rp165,9 Miliar untuk Kebencanaan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 26 Agustus 2026 - 3.11 PM WIB
DPRD Batubara Serius Awasi Penggunaan Dana TKD Rp165,9 Miliar untuk Kebencanaan
Ketua DPRD Batubara Syafii. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BATUBARA (Waspada.id): Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang diterima Pemkab Batubara sebesar Rp165,9 miliar, yang penggunaannya diatur oleh SE Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanpa pembahasan dengan DPRD, akan diawasi penggunaannya oleh DPRD Batubara.

Kepada Waspada.id, Ketua DPRD Batubara Syafii, Rabu (26/8), menjelaskan, pihak eksekutif telah menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD terkait APBD perubahan pada 11 Agustus 2026 lalu.

"Jadi, posisinya DPRD Batubara hanya menerima pemberitahuan dari eksekutif, tidak turut membahas penggunaannya dan TKD itu dicantumkan di perubahan. Saat ini belum kami bahas, jadi saya belum bisa menjawab soal penggunaan TKD itu," ujar Syafii.

Meskipun tidak turut membahas, ditegaskannya, DPRD akan melakukan fungsi pengawasan terhadap dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya berdasarkan juknis atau juklak yang ada.

Untuk diketahui, sesuai Perbup Nomor 15 Tahun 2026, TKD dialokasikan ke 17 OPD Pemkab Batubara, di mana Dinas PUTR memperoleh anggaran terbesar dengan jumlah Rp87.016.488.766.

Posisi terbesar kedua ditempati Dinas Perkim LH dengan alokasi Rp16.547.102.000. Di posisi ketiga terbanyak menerima TKD adalah Dinas Kesehatan PPKB Rp14.837.390.880 dan BKAD sebesar Rp8.624.474.672.

Lalu, Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp7.766.490.000, BPBD sebesar Rp2.827.349.123, Dinsos PPPA sebesar Rp2.434.179.012, RSUD Rp2.140.000.000, Satpol PP Rp2.140.000.000, dan Disdik Rp2.000.000.000.

Selanjutnya, Disnaker Rp1.802.000.000, Dinas Kop Rp1.618.000.000, Perikanan Rp1.183.991.500, Dinas Kominfo Rp770.025.000, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp409.236.340, DPMPTSP Rp200.000.000, dan Inspektorat Rp99.360.000. (Id.43)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement