Breaking News
Memuat breaking news...

DPRD Batubara Setujui Perubahan Hukum Perusahaan Batra Berjaya

Redaksi
Redaksi
Kamis, 30 Juli 2026 - 1.42 PM WIB
DPRD Batubara Setujui Perubahan Hukum Perusahaan Batra Berjaya
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LIMAPULUH (Waspada.id): Fraksi KDRI DPRD Kab Batubara menyampaikan terima kasih telah bekerja dan menyampaikan Laporan Pansus RPJP APBD tahun 2025 dan Laporan Pansus Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Batra Berjaya menjadi Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas.

Selain itu mengapresiasi Pansus yang telah bekerja sama dengan TAPD, BPK dan OPD terkait.

" Di sini fraksi menyatakan setuju terhadap Ranperda perubahan bentuk hukum PT Batra Berjaya menjadi Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas (PDPT) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda," sebut pendapat akhir Fraksi KDRI DPRD Kab Batubara diterima, Kamis (30/7).

Fraksi PAN Chairul Bariah, SM, menegaskan BUMD benar-benar dapat memberikan manfaat bagi peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batubara.

Setelah mencermati Laporan Pansus Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2025. Fraksi PAN dengan mempertimbangkan dari segala aspek, melalui pendapat akhir ini menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perusahaan Daerah Pembangunan Batra Berjaya.(id39)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement