Breaking News
Memuat breaking news...

DPRD Gunungsitoli Sampaikan Pandangan Umum Fraksi atas Dua Ranperda Pemerintahan Desa

Redaksi
Redaksi
Selasa, 13 Oktober 2026 - 5.21 PM WIB
DPRD Gunungsitoli Sampaikan Pandangan Umum Fraksi atas Dua Ranperda Pemerintahan Desa
DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan pandangan umum fraksi atas dua Ranperda Pemerintahan Desa, Selasa (13/10). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Pembenahan regulasi pemerintahan desa menjadi salah satu agenda penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan berkepastian hukum.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemerintahan desa, Selasa (13/10).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi., didampingi Wakil Ketua H. Ridwan Saleh Zega, S.AP., dan dihadiri segenap anggota dewan. Sementara itu, Wali Kota Gunungsitoli diwakili Sekda Andhika P. Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE.

Dua Ranperda yang menjadi agenda pembahasan, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.

DPRD Gunungsitoli Sampaikan Pandangan Umum Fraksi atas Dua Ranperda Pemerintahan Desa

Pandangan umum disampaikan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Gunungsitoli, yakni Fraksi Golkar-Perindo, Fraksi Amanat Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan. Tahapan ini menjadi ruang bagi setiap fraksi untuk menyampaikan tanggapan, masukan, dan pandangan terhadap materi kedua Ranperda sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.

Perubahan regulasi tentang BPD diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, keanggotaan, dan mekanisme kerja BPD dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian ini penting untuk memperkuat peran BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara itu, perubahan regulasi mengenai Pilkades serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditujukan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan peraturan yang berlaku, sekaligus mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib dan memiliki kepastian hukum.

Melalui pembahasan kedua Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD diharapkan dapat menyempurnakan regulasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan semakin efektif, partisipatif, dan akuntabel. (Id59)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement