DPRD Medan-Pemko Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027DPRD Medan-Pemko Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

MEDAN (Waspada.id): DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna, Selasa (18/8).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala dan Zulkarnaen. Dihadiri Walikota Medan Rico Waas dan Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap bersama anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Dikatakan Wong, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan dan penyesuaian perencanaan serta penganggaran pembangunan Kota Medan untuk 2026 dan 2027.
“Dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Medan, KUA wajib mendapat kesepakatan bersama oleh wali kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ujar Wong.
Menurutnya, KUA Perubahan APBD 2026 dan KUA Rancangan APBD 2027 disusun dengan mempertimbangkan dinamika situasi dan kondisi sosial ekonomi yang terjadi di Kota Medan. Dokumen tersebut, memuat alokasi sumber daya yang tercatat dan terukur pada sektor pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Secara legal formal, KUA-PPAS juga menjadi bentuk kesepakatan antara Pemko Medan dan DPRD Kota Medan dalam menentukan arah kebijakan anggaran.
Wong menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah dan DPRD melakukan kesepakatan berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS 2026 serta rancangan KUA dan PPAS 2027.
“Selanjutnya dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD,” katanya.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melanjutkan pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara, sebelum tahapan penyusunan dan pembahasan APBD berikutnya.
Sebelum penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan melaporkan hasil rapat yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, SKM.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7,138 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp7,730 triliun. Sementara penerimaan pembiayaan dan pembiayaan netto masing-masing sebesar Rp592,210 miliar.
Banggar merekomendasikan Pemko Medan melakukan penyesuaian dan pergeseran belanja sesuai hasil pembahasan. Penyusunan postur APBD juga diminta dilakukan secara bertahap dan terukur dengan memperhatikan ketentuan mandatory spending.
Dalam rekomendasinya, Banggar menekankan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah. Belanja infrastruktur juga diarahkan minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar dana transfer ke desa.
Banggar juga meminta belanja barang dan jasa dikendalikan secara efisien dan proporsional agar tersedia ruang fiskal untuk pelayanan publik dasar, pembangunan infrastruktur dan belanja wajib lainnya.
Salah satu poin penting, Banggar meminta Pemko Medan memastikan minimal 35 persen anggaran pembangunan pada Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk pembangunan di wilayah Medan Utara.
APBD 2027 Capai Rp 7,161 Triliun
Selanjutnya laporan Banggar terhadap KUA PPAS Rancangan APBD 2027 yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala.
Berdasarkan laporan Banggar, proyeksi pendapatan daerah 2027 mencapai Rp6.986.758.560.976, sedangkan belanja daerah sebesar Rp7.161.758.560.976. Untuk pembiayaan penerimaan dan pembiayaan netto ditetapkan masing-masing Rp175 miliar, tanpa pembiayaan pengeluaran.
Belanja pembangunan pada APBD Tahun Anggaran 2027 memiliki postur sebesar minimal 35 persen untuk pembangunan yang berada di daerah Medan Utara. Selain itu, sisa belanja modal yang telah disepakati dapat digunakan untuk mendukung program prioritas Wali Kota Medan dan penambahan belanja infrastruktur.
Dalam sektor pendidikan, pagu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan 2027 mencapai Rp1,359 triliun. Untuk kesehatan, Dinas Kesehatan mendapat pagu Rp1,257 triliun.
Di sektor perumahan dan tata ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang mendapat pagu Rp597,629 miliar. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi mendapat anggaran Rp980,806 miliar.
Dinas Perhubungan mendapat pagu Rp591,575 miliar. Dinas Sosial mendapat pagu Rp170,430 miliar. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan mendapat pagu Rp40,361 miliar. Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp181,192 miliar, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Rp58,288 miliar, Dinas Ketenagakerjaan Rp30,181 miliar, Badan Pendapatan Daerah Rp161,727 miliar, serta Sekretariat DPRD Rp377,742 miliar.
Selanjutnya Walikota Medan, Rico Waas menyampaikan, penandatanganan KUA-PPAS bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif antara eksekutif dan legislatif. Namun, menjadi pijakan strategis dalam merespons dinamika pembangunan daerah sekaligus menyelaraskan aspirasi masyarakat secara lebih nyata dan akuntabel.
“Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS ini bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif kemitraan antara eksekutif dan legislatif, melainkan sebuah pijakan strategis dalam merespons dinamika pembangunan daerah serta menyelaraskan aspirasi masyarakat Kota Medan secara lebih nyata dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam RAPBD 2027, selain pendapatan dan belanja daerah, pembiayaan netto direncanakan sebesar Rp175 miliar. Sementara untuk APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7,1 triliun lebih, belanja daerah Rp7,7 triliun lebih dan pembiayaan netto Rp592,2 miliar lebih.
Rico menyebutkan, angka-angka tersebut mencerminkan dinamika fiskal daerah yang dipengaruhi berbagai penyesuaian dan realisasi kebutuhan pembangunan di lapangan.
Pendapatan daerah yang direncanakan, katanya, diharapkan mampu mendorong pelaksanaan program-program prioritas. Sedangkan belanja daerah diarahkan secara efisien dan tepat sasaran, terutama untuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur serta penguatan program sosial ekonomi masyarakat.
“Dengan pengelolaan keuangan yang adaptif dan responsif ini, Pemerintah Kota Medan berkomitmen menghadirkan kemajuan yang inklusif dan merata untuk seluruh warga,” katanya.
Untuk 2027, kebijakan pembangunan Kota Medan diarahkan pada tiga hal utama. Pertama, menjaga kesinambungan pembangunan dari capaian tahun-tahun sebelumnya. Kedua, memperkuat capaian indikator makro daerah agar target pertengahan periode RPJMD dapat tercapai secara optimal. Ketiga, mempercepat pencapaian sasaran pembangunan daerah melalui program dan kegiatan yang terukur, realistis dan berorientasi hasil.
"Kebijakan ini sejalan dengan visi Kota Medan dan diarahkan untuk menjadi pijakan strategis seluruh kebijakan pembangunan," pungkas Rico Waas. (Id142)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda