DPRD Medan Usulkan Ranperda Sistem Kesehatan, Pasien BPJS Tak Boleh Dibedakan


MEDAN (Waspada.id): DPRD Kota Medan mengusulkan pembaruan regulasi sistem kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menjamin ketersediaan obat dan kamar rawat inap, serta memastikan pasien pengguna BPJS Kesehatan tidak mendapat perlakuan berbeda.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Hj Sri Rezeki, mewakili pimpinan DPRD Medan dalam rapat paripurna penjelasan Ranperda DPRD Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (2/11). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama wakil DPRD Kota Medan H Zulkarnaen, SKM dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Erfin Fachrur Razi, S.STP, M.Si serta dihadiri beberapa anggota DPRD Kota Medan.
Sri Rezeki mengatakan, Ranperda tersebut diajukan karena pelayanan kesehatan masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari antrean di puskesmas dan rumah sakit, sulitnya memperoleh kamar rawat inap, hingga biaya pembelian obat.
“Bagi masyarakat, berobat bukan sekadar urusan medis, tetapi juga soal kepastian, waktu dan biaya. Karena itulah Ranperda ini kami ajukan,” ujarnya.
Politisi PKS itu menegaskan, dalam kondisi gawat darurat, fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan terlebih dahulu, sedangkan kelengkapan administrasi dan urusan biaya diselesaikan kemudian. Selain itu, tidak boleh ada diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan.
Pemulangan pasien, lanjutnya, harus berdasarkan kondisi dan pertimbangan medis, bukan semata-mata hitungan hari perawatan. Lansia dan penyandang disabilitas juga perlu mendapat akses pelayanan khusus.
Menurut Sri Rezeki, pembaruan aturan diperlukan untuk menyesuaikan sistem kesehatan daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Ranperda tersebut memuat 10 pokok pengaturan, meliputi penguatan upaya promotif dan preventif, pelayanan kesehatan primer dan sistem rujukan, pelayanan gawat darurat, transparansi informasi ketersediaan kamar, perlindungan pasien jaminan kesehatan, serta kepastian ketersediaan obat dan alat kesehatan.
Selain itu, Ranperda mengatur perlindungan tenaga kesehatan, transparansi pembiayaan termasuk program Universal Health Coverage (UHC), peningkatan mutu pelayanan dan mekanisme pengaduan, serta pengembangan sistem informasi kesehatan daerah.
Sri Rezeki menekankan, setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti. Fasilitas dan tenaga kesehatan yang mengabaikan keselamatan pasien juga harus mendapat sanksi sesuai ketentuan.
“Keberhasilan Perda ini bukan sekadar saat disahkan, melainkan ketika masyarakat merasakan perubahan, orang sakit ditolong tanpa dipersulit, keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, obat tersedia, dan tenaga kesehatan dapat bekerja dengan tenang,” katanya.
Ia berharap Pemko Medan memberikan tanggapan dan masukan agar Ranperda tersebut dapat dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD Kota Medan telah menyampaikan pandangan dan masukan konstruktif terhadap Ranperda tersebut. Pengusul juga telah memberikan jawaban atas pandangan fraksi hingga akhirnya Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan disetujui menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan (id142)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda