Breaking News
Memuat breaking news...

DPRD Sergai Pertanyakan HGU PT DMK

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 5.08 PM WIB
DPRD Sergai Pertanyakan HGU PT DMK
Ketua Komisi 1 DPRD Sergai Khaidir didampingi anggota dari berbagai Fraksi gelar RDP. Antara Ahli Waris Hutagalung dan PT DMK di Ruang Komisi 1, Kantor DPRD Sergai. Rabu (5/8) siang. Waspada.id/Bambang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (Waspada.id): Status Hak Guna Usaha (HGU) PT DMK menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Rapat RDP itu digelar, Rabu (5/8/2026) siang, menyusul sengketa lahan seluas sekitar 10 hektare yang diklaim sebagai tanah warisan almarhum Drs. Haposan Hutagalung di Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin.

Rapat yang dipimpin ketua komisi 1 Khaidir, S.E., mempertemukan ahli waris dengan pihak PT DMK untuk mengklarifikasi sengketa lahan sekaligus menelusuri dasar penguasaan atas lahan yang masih diperselisihkan.

Ahli waris, Immanuel Indra Praja Hutagalung, menunjukkan Surat Keterangan Tanah Nomor 118 tertanggal 29 Maret 1988 yang diterbitkan Kepala Desa Tebingtinggi dan diketahui pihak Kecamatan Tanjungberingin.

Ia menjelaskan, ayahnya mulai menguasai lahan tersebut sejak 1968 melalui pembagian objek garapan bersama sejumlah rekan kerja. Sejumlah bidang tanah kemudian dibeli dari warga sekitar hingga seluruh dokumen kepemilikan disatukan pada 1988.

"Pada tahun 1968, orang tua saya memperoleh lahan itu melalui pembagian objek garapan bersama beberapa rekan. Selanjutnya, ayah saya juga membeli sejumlah bidang tanah dari warga sekitar, kemudian seluruh surat-suratnya disatukan pada tahun 1988," ujar Immanuel.

Ia mengatakan, lahan tersebut dikelola keluarga selama bertahun-tahun. Sebagian areal ditanami kelapa sawit hingga 2005, sedangkan pada 2015 keluarga kembali berkoordinasi dengan masyarakat terkait pemanfaatannya.

Immanuel mengaku persoalan muncul ketika keluarga hendak menyerahkan pengelolaan lahan kepada masyarakat pada 2026. Saat itu, kata dia, PT DMK mengklaim area tersebut sebagai bagian dari areal perusahaan.

"Kami datang ke DPRD untuk mencari kejelasan hukum atas tanah warisan orang tua kami yang diduga diklaim sepihak oleh perusahaan," katanya.

Ketua Komisi 1 DPRD Sergai, Khaidir, membacakan surat dari Badan Pertanahan yang menyebut PT DMK belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang dipersoalkan. Ia juga menyoroti perbedaan letak objek lahan yang disampaikan masing-masing pihak.

" Kami akan memanggil kepala terkait tapal batas desa,' ujarnya pada saat rapat berlangsung.

Menurut Khaidir, PT DMK menyatakan objek lahannya berada di Desa Bagankuala, sedangkan ahli waris menyebut objek yang disengketakan berada di Desa Tebingtinggi.

"Untuk memastikan objek lahan yang dimaksud, Komisi 1 akan turun langsung ke lapangan," tegas Khaidir.

Sementara, asisten PT DMK Syafrizal Pakpahan bersama tim hukum perusahaan, Fahmi Nurdin, menyatakan siap mengikuti proses yang difasilitasi DPRD.

Saat dimintai tanggapan usai RDP mengenai legalitas HGU perusahaan, Fahmi memilih belum memberikan komentar.

Terpisah, Pejabat Kepala Desa Tebingtinggi, Ilham, membenarkan bahwa lahan sekitar 10 hektare yang menjadi objek sengketa berada di wilayah administrasi Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.

"Benar, lahan tersebut masuk di wilayah Desa Tebingtinggi," kata Ilham saat dikonfirmasi Waspada.id melalui sambungan WhatsApp, Rabu (5/8) sore.(bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement