DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Gunungsitoli TA 2025DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Gunungsitoli TA 2025

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025, Senin (10/8).
Persetujuan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Gunungsitoli.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, ST, M.Psi didampingi Wakil Ketua, H. Ridwan Saleh Zega, S.IP dan dihadiri seluruh anggota dewan.
Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Ginungsitoli, Sowa'a Laoli, SE, M. Si, Sekda Kota Gunungsitoli, Andyka P Laoly, seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Gunungsitoli, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025.

Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi DPRD Kota Gunungsitoli menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut kemudian dimintakan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir secara lisan dan mendapat persetujuan bersama.
Atas persetujuan tersebut, Wali Kota Gunungsitoli dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Gunungsitoli atas dukungan dan sinergi yang diberikan selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. Menurut Wali Kota, penyampaian pendapat akhir merupakan tahapan lanjutan dalam proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Gunungsitoli serta menjadi capaian yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan ke depan.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, dengan tetap mengharapkan dukungan, sinergitas, dan kolaborasi dari DPRD serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut oleh seluruh fraksi dan anggota DPRD yang hadir, tahapan selanjutnya adalah proses penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(id60)





















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda