Breaking News
Memuat breaking news...

DPRK Aceh Selatan Tolak Beri Dukung Usulan WPR, Jika Tak Ada Sosialisasi dan Persetujuan Keuchik

Redaksi
Redaksi
Rabu, 19 Agustus 2026 - 6.53 PM WIB
DPRK Aceh Selatan Tolak Beri Dukung Usulan WPR, Jika Tak Ada Sosialisasi dan Persetujuan Keuchik
Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAPAKTUAN (Waspada.id) : DPRK Aceh Selatan dipastikan akan menahan dukungan terhadap usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dewan meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, memperoleh persetujuan keuchik, dan memverifikasi ulang seluruh titik yang diajukan.

Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, mengatakan DPRK tidak ingin memberikan dukungan terhadap penetapan WPR yang belum diketahui atau disepakati pemerintah desa dan masyarakat. Menurut dia, verifikasi juga diperlukan untuk memastikan wilayah tambang rakyat yang selama ini dikelola masyarakat tidak terlewat dari usulan.

“Berbeda dengan IUP, terhadap usulan WPR sesuai aturan disyaratkan harus mendapat dukungan DPRK. Kami baru memberikan dukungan jika Pemkab melakukan sosialisasi ke masyarakat di masing-masing desa, titik yang diajukan sebagai lokasi WPR harus mendapat persetujuan para keuchik. Lalu, melakukan verifikasi kembali titik tersebut,” kata Rema kepada Waspada.id di Tapaktuan, Rabu (19/8).

Rema mengatakan DPRK tidak hanya meminta Pemkab memeriksa sembilan titik yang telah diusulkan. Pemerintah daerah, kata dia, perlu membuka ruang bagi desa yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat dan potensi mineral untuk mengusulkan wilayahnya.

Menurut Rema, sejumlah pemerintah desa bahkan telah menyampaikan keberatan karena wilayah mereka tidak masuk dalam sembilan titik WPR. Padahal, aktivitas pertambangan rakyat telah berlangsung di sejumlah lokasi.

“Kalau memang ada potensi dan masyarakat menginginkan, tentu harus diakomodir. Jangan sampai wilayah yang selama ini digarap masyarakat justru tidak masuk dalam usulan,” ujarnya.

Rema mengatakan sosialisasi dan persetujuan keuchik bukan sekadar formalitas. Tahapan tersebut diperlukan agar pemerintah desa mengetahui secara jelas batas dan lokasi yang akan ditetapkan sebagai WPR.

Ia khawatir penetapan WPR tanpa komunikasi dengan pemerintah desa justru memunculkan persoalan baru setelah izin diterbitkan.

“Yang kita takutkan walaupun ini WPR, ada desa yang keuchiknya tidak mengetahui sehingga nanti di saat keluar WPR terjadi gejolak di masyarakat. Seolah-olah keuchik yang salah. Itu yang kita hindari,” katanya.

Sikap tersebut merupakan salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRK Aceh Selatan bersama para camat dan keuchik dari wilayah yang masuk dalam usulan WPR.

Dalam forum itu, kata Rema, beberapa keuchik mengaku tidak mengetahui dasar wilayah mereka dimasukkan ke dalam usulan WPR.

“Rapat RDP kemarin sudah jelas, beberapa keuchik menyatakan tidak tahu atas dasar apa itu diusulkan,” ujarnya.

Namun, Rema menegaskan tidak semua desa keberatan terhadap WPR. Ia menyebut Gampong Panton Luas, Kecamatan Sawang, sebagai salah satu desa yang sejak awal menginginkan adanya WPR.

“Kalau ada desa yang memang seperti Panton Luas, Sawang, mereka memang menginginkan WPR, sehingga mereka punya dasar hukum dan memang keuchiknya mendukung. Kalau wilayah kepala desanya mendukung, tidak masalah,” katanya.

DPRK, kata Rema, memahami adanya keterbatasan waktu dalam proses pengusulan WPR. Informasi mengenai tenggat tersebut telah disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan. Namun, keterbatasan waktu tidak menjadi alasan bagi DPRK untuk melewati tahapan yang dinilai penting.

“Kalau memang tidak mungkin, kami secara lembaga DPRK juga tidak akan mengambil risiko untuk mengeluarkan dukungan,” tegas Rema.

Ia mengatakan DPRK memiliki kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan dukungan terhadap usulan WPR. Mekanisme itu berbeda dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Berbeda WPR dengan IUP. WPR ini perlu dukungan DPRK. Dengan begitu kita punya wewenang mengeluarkan dukungan atau tidak,” ujarnya.

Karena itu, DPRK memilih menahan dukungan sampai Pemkab menyelesaikan sosialisasi dan verifikasi sesuai kesepakatan rapat.

“Sekarang langkah tegas yang kita ambil, kita tidak akan memberi dukungan sebelum langkah itu dilakukan, sesuai dengan kesepakatan rapat,” kata Rema.

Aceh Selatan mendapat alokasi sembilan titik WPR dengan total luas sekitar 640 hektare. Setiap titik, menurut Rema, tidak boleh melebihi 100 hektare.

Sembilan lokasi yang diusulkan Pemkab meliputi Padang Bakau/Bakau Hulu Kecamatan Labuhanhaji, dua lokasi di Alue Baroe Kecamatan Meukek, Panton Luas Kecamatan Sawang, Kuta Blang Kecamatan Samadua, Ie Merah Kecamatan Pasie Raja, serta dua lokasi di Alue Keujreuen Kecamatan Kluet Tengah.

Usulan tersebut sebelumnya dibahas dalam rapat kerja pimpinan DPRK bersama Komisi I, II dan III DPRK Aceh Selatan dengan Pemkab pada Kamis (13/8).

Dalam rapat itu, DPRK pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap legalisasi pertambangan rakyat. Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan, antara lain verifikasi menyeluruh, pencegahan tumpang tindih perizinan, serta adanya persetujuan masyarakat.

DPRK juga membuka peluang penambahan titik apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya potensi mineral dan aktivitas pertambangan rakyat yang layak mendapatkan legalitas.

Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Golkar, Kamalul, sebelumnya mengatakan legalisasi tambang rakyat harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kita sangat mendukung usulan WPR ini demi masyarakat dalam mencari rezeki. Namun, prosesnya harus berjalan melalui mekanisme yang benar,” kata Kamalul.

Ia juga mendorong Pemkab mempertimbangkan wilayah lain yang memiliki potensi tambang, termasuk kawasan Simpang Dua dan Simpang Tiga, Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah.

Di sisi lain, Pemkab Aceh Selatan menyatakan terus memantapkan sembilan titik usulan WPR.

Asisten II Sekretariat Daerah Aceh Selatan, Iskandar Burma, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mempercepat terwujudnya WPR sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aktivitas pertambangan masyarakat.

“Pemkab Aceh Selatan memantapkan usulan titik WPR. Ada sembilan titik pertambangan rakyat yang diusulkan untuk mendapatkan perlindungan hukum atau legalisasi,” kata Iskandar.

Menurut dia, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan camat, keuchik, koperasi dan perwakilan masyarakat untuk memantapkan lokasi yang akan diusulkan.

Sembilan lokasi tersebut tersebar di enam kecamatan dengan luas keseluruhan sekitar 640,98 hektare.

Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Aceh Selatan, Asrimaida, mengatakan setiap lokasi harus memenuhi persyaratan teknis, tata ruang dan ketentuan perundang-undangan.

Lokasi yang diusulkan, kata dia, tidak boleh tumpang tindih dengan kawasan hutan, kawasan konservasi, cagar alam maupun wilayah yang telah memiliki izin usaha.

“Aspek tata ruang menjadi perhatian utama. Karena itu, seluruh lokasi yang diusulkan harus melalui proses verifikasi agar memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” kata Asrimaida.

Dengan sikap DPRK tersebut, legalisasi tambang rakyat di Aceh Selatan belum tertutup. Namun, dukungan dewan kini bergantung pada hasil sosialisasi, persetujuan pemerintah desa dan masyarakat, serta verifikasi ulang terhadap lokasi yang diusulkan. Bagi DPRK, WPR bukan sekadar soal menambah daftar wilayah tambang. Legalitas itu harus memastikan aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya konflik baru di tingkat desa. (id85)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement