Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

DPRK Aceh Tamiang Gelar RDP Bahas Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir

Redaksi
Redaksi
Minggu, 16 Agustus 2026 - 4.41 PM WIB
DPRK Aceh Tamiang Gelar RDP Bahas Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir
Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bantuan stimulan rumah bagi warga terdampak banjir Aceh Tamiang, Kamis (13/8/2026). Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas nasib warga korban banjir Aceh Tamiang tahun 2025 yang belum tuntas penanganannya sampai saat ini.

DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkait hilangnya hak masyarakat, yang menempati tanah HGU, asset BUMN dan tanah sewaan, sebagai penerima bantuan stimulan rumah di Ruang Sidang Utama, Kamis , 13 Agustus 2026.

RDP tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH dihadiri oleh 14 Anggota Dewan, Plt. Sekda, Plt. Kadis. Sosial, Sekretaris BPBD dan PPK Program bantuan stimulan rumah, Unsur Forkopimda serta para camat dan datok penghulu pada wilayah yang masyarakatnya tidak dapat menerima bantuan stimulan rumah.

Dalam RDP tersebut beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh beberapa Anggota Dewan dan masyarakat, ditanggapi oleh Syahrial, S.Sos.I dan PPK Program bantuan stimulan rumah terdampak banjir, Fachruddin, ST.

Sekretaris BPBD menjelaskan bahwa pada prinsipnya BPBD sudah menyampaikan permasalahan ini semua kepada Pimpinan BNPB, namun jawaban yang didapatkan adalah untuk tetap menjalankan kegiatan sesuai regulasi yang ada.

“Dalam setiap kegiatan yang kami lakukan, mendapat pendampingan dari Kejaksanaan Negeri Aceh Tamiang sehingga dalam hal ini kami belum berani melaksanakan kegiatan di luar aturan. Sesuai arahan Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB agar setiap kegiatan tetap dijalankan sesuai aturan," ucap Syahrial.

Sedangkan Fachruddin menjelaskan mereka melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan peraturannya sudah pernah disosialisasikan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Ahmad Yani, S.STP, M.Si Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang memberikan solusi alternatif pemanfaatan Hunian Sementara (Huntara).

“Apabila masyarakat yang menempati Huntara tidak lagi mempergunakannya, perlu dikaji kemungkinan pemanfaatannya bagi masyarakat yang saat ini menempati lahan Pertamina atau PJKA, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

DPRK Aceh Tamiang Gelar RDP Bahas Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir

Sejumlah Camat di Kabupaten Aceh Tamiang yang hadir mengikuti RDP di DPRK setempat terkait bantuan stimulan rumah bagi warga terdampak banjir Aceh Tamiang tahun 2025, Kamis (13/8/2026). Waspada.id/Muhammad Hanafiah

Drs. Syuibun Anwar, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan program bantuan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat ruang yang dibenarkan oleh regulasi untuk melakukan penyesuaian, Pemerintah Kabupaten akan menindaklanjutinya.

Syuibun berharap DPRK dapat melakukan upaya sesuai kewenangannya untuk mendorong perubahan atau penyesuaian kebijakan di tingkat Pemerintah Pusat.

"Semua pihak dapat berkoordinasi untuk memperoleh solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat," tegas Syuibun.

Penjelasan lain dari Kasi Perdata dan TUN Kejari Aceh Tamiang yang menegaskan bahwa jika seandainya Pemerintah Kabupaten tetap memaksakan pemberian di luar aturan, maka di waktu ke depan nanti pastinya akan menimbulkan permasalahan lainnya.

“Kita sepakat di ruang ini tidak melanggar aturan, jadi bukan maunya Pemerintah Kabupaten ataupun Forkopimda untuk tidak mau membayar, tetapi aturannya yang memang tidak bisa kita langgar," ungkapnya.

Kejaksaan juga berharap agar DPRK Aceh Tamiang dan pihak lainnya dapat mencari solusi terbaik untuk masyarakat terdampak. Intinya Kejaksaan Aceh Tamiang siap berkolaborasi mana yang terbaik untuk masyarakat Aceh Tamiang” jelasnya.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon mengatakan DPRK Aceh Tamiang bersama Pemerintah Kabupaten akan menyusun Berita Acara dan/atau surat resmi yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat sebagai bahan penyampaian aspirasi dan permohonan penyesuaian ketentuan/petunjuk teknis bantuan stimulan yang menjadi kendala bagi masyarakat terdampak bencana (Parlementaria)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement