Breaking News
Memuat breaking news...

DPRK Setujui Perubahan APBK Langsa, Anggaran Belanja Daerah Capai Rp1,017 Triliun

Redaksi
Redaksi
Selasa, 29 September 2026 - 10.26 PM WIB
DPRK Setujui Perubahan APBK Langsa, Anggaran Belanja Daerah Capai Rp1,017 Triliun
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra dan Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, saat menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Langsa tentang P-APBK Langsa Tahun Anggaran 2026 di Ruang Paripurna DPRK Langsa, Selasa (29/9/2026). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada.id): Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menyetujui Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun dengan total Anggaran Belanja Daerah mencapai Rp1,017 triliun.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRK Langsa di Ruang Paripurna DPRK Langsa, Selasa (29/9/2026).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRK Langsa menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Langsa Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, S.E., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Langsa yang telah bersama-sama membahas Rancangan P-APBK 2026 secara cermat dan bijaksana.

“Atas nama Pemerintah Kota Langsa, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan beserta segenap Anggota Dewan Yang Terhormat atas terselenggaranya sidang paripurna ini. Bersama-sama kita telah membahas usulan Rancangan Perubahan APBK Langsa Tahun Anggaran 2026 secara cermat dan bijaksana,” ujar Wali Kota.

Ia menjelaskan, pembahasan P-APBK 2026 telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan dan tanggapan di tingkat komisi, pembahasan oleh Panitia Anggaran Legislatif, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.

“Seluruh tahapan tersebut tentunya telah menguras tenaga dan pikiran serta menyita waktu para anggota dewan yang terhormat. Karena itu, kami menyampaikan penghargaan atas kerja sama dan komitmen bersama dalam menyelesaikan pembahasan anggaran perubahan ini,” katanya.

Berdasarkan hasil pembahasan, Pendapatan Daerah Kota Langsa setelah perubahan direncanakan sebesar Rp971.976.247.658, mengalami peningkatan sebesar Rp161.632.470.357 dari target sebelumnya sebesar Rp810.343.777.301.

Sementara itu, Belanja Daerah setelah perubahan sebesar Rp1.017.444.929.979, meningkat sebesar Rp199.061.431.678 dari anggaran belanja sebelumnya sebesar Rp818.383.498.301.

Adapun Pembiayaan Netto Kota Langsa setelah perubahan sebesar Rp45.468.682.321, meningkat sebesar Rp37.428.961.321 dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp8.039.721.000.

Dengan komposisi tersebut, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dalam kondisi anggaran berimbang, dengan defisit belanja sebesar Rp45.468.682.321 yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Wali Kota Jeffry menjelaskan, perubahan APBK tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Langsa bersama DPRK untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Kita memahami bahwa dengan kondisi kemampuan keuangan Pemerintah Kota Langsa saat ini, masih terdapat berbagai kegiatan pada perangkat daerah yang belum dapat tertampung dalam perubahan anggaran. Hal ini merupakan konsekuensi dari keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Menurutnya, alokasi anggaran dalam P-APBK 2026 diarahkan untuk membiayai kegiatan yang menjadi komitmen bersama serta kebutuhan prioritas Pemerintah Kota Langsa.

“Belanja harus mengikuti kemampuan pendapatan. Karena itu, alokasi dan penggunaan anggaran perubahan ini diarahkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang menjadi komitmen bersama serta kebutuhan yang menjadi prioritas Pemerintah Kota Langsa,” ujar Jeffry.

Ia berharap, persetujuan P-APBK 2026 tersebut dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat hingga akhir tahun anggaran.

“Semoga Perubahan APBK Langsa Tahun Anggaran 2026 yang telah kita rampungkan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta mendukung kemajuan dan pembangunan Kota Langsa,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Kota Langsa Gunawan Abdillah, S.STP., MSP., membacakan Keputusan DPRK Langsa Nomor 6 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Menjadi Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa persetujuan penetapan Rancangan Qanun menjadi Qanun diberikan berdasarkan pendapat akhir seluruh fraksi DPRK Langsa yang menerima dan menyetujui Rancangan Qanun P-APBK Tahun Anggaran 2026.

Keputusan DPRK Langsa tersebut ditetapkan di Langsa pada 29 September 2026 atau 17 Rabiul Akhir 1448 Hijriah dan ditandatangani Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRK Langsa, Forkopimda, Ketua MPU, Baitul Mal, Rektor, Sekda Kota Langsa, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, BUMN, BUMD, Parpol, Ormas, Ormawa, insan media, serta para tamu undangan lainnya. (id75)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement