Dr.Ade Taufiq : Warga Medan Tak Perlu Khawatir Berobat, Program UHC Jamin Layanan Kesehatan Gratis


MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, dr H Ade Taufiq, Sp.OG, mengajak masyarakat Kota Medan untuk tidak lagi khawatir apabila membutuhkan layanan kesehatan. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menjalankan Program Universal Health Care (UHC) yang memberikan akses berobat gratis bagi warga yang memenuhi persyaratan administrasi.
Hal itu disampaikan dr Ade Taufiq saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di SD Muhammadiyah 07, Jalan Denai Gang II, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (18/7).
Dalam pemaparannya, dr Ade menjelaskan bahwa Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk memastikan Program UHC tetap berjalan sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa dibebani biaya.
"Kalau ada keluarga, orang tua, saudara, atau tetangga yang sakit, jangan takut berobat. Program UHC sudah disiapkan pemerintah. Yang penting dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan persyaratan lainnya lengkap," ujarnya.
Tak hanya memberikan pemahaman mengenai hak masyarakat di bidang kesehatan, dr Ade juga membuka ruang komunikasi bagi warga yang mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan, seperti kesulitan mendapatkan kamar rawat inap, obat-obatan, maupun persoalan administratif lainnya.

"Kalau di lapangan ada masalah, segera hubungi saya. Nomor telepon saya tidak pernah berubah. Insya Allah kita akan bantu semaksimal mungkin. Saya merasa senang jika bisa membantu masyarakat," katanya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua PC Muhammadiyah Sukaramai, Ustaz Rijal Fadli, serta Pimpinan Muhammadiyah Kota Medan, Ustaz Maulana Siregar.
Antusiasme warga terlihat selama kegiatan berlangsung. Salah seorang peserta mengaku memperoleh banyak informasi baru mengenai berbagai peraturan daerah yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Medan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
"Saya senang bisa mengikuti sosialisasi ini. Ternyata banyak kebijakan daerah yang belum kami ketahui. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami hak-haknya," ungkapnya.
Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 dilaksanakan di dua lokasi pada hari yang sama. Titik pertama berlangsung di SD Muhammadiyah 07, Jalan Denai Gang II, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area pada pagi hari, sementara titik kedua digelar di SD Muhammadiyah 01, Jalan Demak, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area pada siang hari.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami keberadaan Program UHC serta dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang telah disediakan Pemerintah Kota Medan secara optimal. (Id13)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda