Breaking News
Memuat breaking news...

Dr Sutio Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam ke Banjarmasin

Redaksi
Redaksi
Selasa, 4 Agustus 2026 - 2.24 PM WIB
Dr Sutio Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam ke Banjarmasin
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof Dr H Sunarto, SH, M.H. resmi melantik Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan tersebut dilaksanakan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (03/08/2026). Sutio, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dr Satio yang kini dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menggantikan Nursyam, S.H., M.Hum., yang telah memimpin Peradilan Umum se-Aceh selama hampir dua tahun.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung RI juga melantik Nursyam, S.H., M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Agung. Turut hadir dalam prosesi tersebut para Hakim Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Dirjen Badilum, dan para pejabat Mahkamah Agung lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa jabatan Ketua Pengadilan merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil oleh seorang pimpinan pengadilan akan berdampak langsung terhadap kualitas penyelenggaraan peradilan.

Selanjutnya Ketua MA mengatakan, bahwa,

"Kepercayaan yang saudara terima merupakan kepercayaan institusi, bahwa setiap keputusan yang saudara ambil akan mempengaruhi kualitas peradilan," tegas Prof. Sunarto.

Ia juga mengingatkan bahwa seorang Ketua Pengadilan harus memiliki lima kompetensi utama yakni: kualitas kepribadian, kemampuan teknis hukum, kemampuan administrasi peradilan, kemampuan manajerial dan kepemimpinan, serta pemahaman terhadap pedoman perilaku hakim.

Kelima aspek tersebut, menurutnya, bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepemimpinan peradilan yang profesional dan berintegritas.

Ketua Mahkamah Agung (KMA) mengatakan, jabatan bukan hanya memberikan kewenangan, tetapi juga menuntut keteladanan. Seorang pemimpin, menurutnya, harus mampu menjadi contoh bagi seluruh aparatur peradilan dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Jabatan memang dapat membuat seseorang dipatuhi, namun hanya keteladanan yang dapat melahirkan kepercayaan dan penghormatan secara tulus," ujar Sunarto, yang sudah berpengalaman sebagai Hakim lebih dari 40 tahun.

Dengan pelantikan tersebut, Sutio Jumagi Akhirno resmi mengemban amanah sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Berbekal pengalaman sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, ia diharapkan mampu memperkuat pembinaan, pengawasan, dan kualitas pelayanan peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh serta melanjutkan berbagai capaian yang telah dirintis pada masa kepemimpinan Nursyam.

Turut hadir mewakili Pengadilan Banda Aceh pada prosesi pelantikan tersebut adalah Ir Rismayanti, MM, Sekretaris Pengadilan Tinggi didampingi Muthmainnah dan Sigit Ginting.

Dalam kesempatan terpisah kepada awak media, Dr Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas PT Banda Aceh menyatakan, "Kami menyambut baik kehadiran Bapak Dr Sutio. Kami yakin beliau akan melanjutkan capaian sukses dari Bapak Nursyam baik di bidang teknis peradilan maupun bidang non-teknis. Menurut saya, salah satu warisan asik yang patut dilanjutkan oleh KPT yang baru adalah Turnamen Mini Soccer rajiun KPT Cup". (id66)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement