Draf RUU Ketenagakerjaan Mengecewakan Buruh


JAKARTA (Waspada.id): Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan inisiatif DPR RI menuai kekecewaan dari kalangan buruh. Sejumlah ketentuan yang dinilai belum memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja menjadi sorotan utama dalam pertemuan serikat buruh dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Keluhan tersebut disampaikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) setelah bertemu dengan Menaker Yassierli di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Dalam pertemuan itu, serikat buruh menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap draf RUU Ketenagakerjaan. Persoalan yang disoroti mencakup outsourcing, sistem pengupahan, pesangon, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga program pemagangan.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea mengatakan, sebagian besar aspirasi buruh yang selama ini disampaikan belum terakomodasi secara memadai dalam draf RUU tersebut.
"Setelah kami melihat draf yang ada, sangat mengecewakan. Banyak sekali usulan kami yang tidak diakomodasi dengan baik," kata Andi Gani usai pertemuan tersebut.
Menurut Andi Gani, persoalan outsourcing dan pemagangan menjadi perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan kepastian status hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja.
"Sistem outsourcing malah diperlebar. Lalu soal pengupahan, pesangon, TKA, hingga PKWT, ini sangat mengecewakan," tegasnya.
Khusus terkait pemagangan, serikat buruh meminta Pemerintah dan DPR memastikan skema tersebut tidak berubah fungsi menjadi cara untuk menggantikan tenaga kerja tetap dengan pekerja magang yang minim perlindungan.
"Pemagangan itu bukan pekerjaan tetap, maksimum hanya 3 sampai 6 bulan," ujarnya.
Meski menyatakan kecewa, KBPBI masih membuka ruang dialog dengan Pemerintah dan DPR. Serikat buruh berharap masukan yang telah disampaikan dapat mengubah sejumlah substansi dalam draf RUU sebelum pembahasannya berlanjut.
Andi Gani mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan telah berkomitmen untuk mengkaji kembali pasal-pasal yang menjadi perhatian kalangan pekerja.
"Kami masih punya harapan dan percaya Pemerintah dapat memperjuangkan hak-hak buruh," tambahnya.
Menaker Tampung Aspirasi Buruh
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut masukan yang disampaikan serikat buruh. Pemerintah menyatakan seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan bersama DPR RI.
"Semua masukan kami terima dan apresiasi. Nanti akan kita bahas bersama DPR," ujar Yassierli.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan selanjutnya akan melibatkan Pemerintah dan DPR untuk mengkaji berbagai masukan dari para pemangku kepentingan. Pemerintah berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kebutuhan dunia usaha.
Di sisi lain, KBPBI berencana melakukan konsolidasi internal untuk menentukan langkah strategis berikutnya, termasuk mengawal pembahasan pasal-pasal yang dinilai masih merugikan kepentingan pekerja. (Lip6)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda