Breaking News
Memuat breaking news...

Dua ASN Deliserdang Dijatuhi Hukuman Disiplin, Tiga Guru PPPK Paruh Waktu Diputus Hubungan Perjanjian Kerja

Redaksi
Redaksi
Senin, 14 September 2026 - 1.59 PM WIB
Dua ASN Deliserdang Dijatuhi Hukuman Disiplin, Tiga Guru PPPK Paruh Waktu Diputus Hubungan Perjanjian Kerja
Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai dalam apel gabungan, Senin (14/9/26). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam apel gabungan, Senin (14/9/26).

Dua ASN dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, yakni Herawati Siregar, Guru Ahli Madya sekaligus Kepala Satuan Pendidikan Formal SDN 101924 Ramunia, karena telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 3 huruf e dan huruf f serta pasal 5 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian, Chairul Afandi Siregar, Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang karena telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf a dan huruf b.

Sementara itu, tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yakni Nabila Febri Antika, Operator Layanan Operasional Dinas Perhubungan, Roima Rizki Lestari, Guru Ahli Pertama-Guru Kelas SDN 106829 Beringin, dan Febrina Rohmadana Purba, Penata Layanan Operasional SDN 106829 Beringin, dijatuhi pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Bupati Asri Ludin Tambunan dalam amanatnya mengingatkan, seluruh ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, terikat pada aturan disiplin dan wajib menjalankan tugas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jadilah panutan, orang yang bisa dihormati, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan menjadi ASN yang merasa harus dilayani,” tegasnya.

Bupati menyebut, dari sekitar 14.200 ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang, masih ditemukan pelanggaran disiplin. Sepanjang 2025, sebanyak 28 ASN diberhentikan, sedangkan hingga September 2026 hampir 22 ASN telah diberhentikan.

Ia juga mengingatkan ASN untuk menjauhi korupsi, ketidakhadiran tanpa alasan, judi daring, narkoba, pungutan liar, serta perilaku lain yang dapat merusak integritas aparatur.

“Disiplin itu dimulai dari diri sendiri, dari hati,” pungkasnya.

Apel turut dihadiri Wakil Bupati Delisedang, Lom Lom Suwondo SS, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya, Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan, dan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Delisedang. (id.28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement