Breaking News
Memuat breaking news...

Dua Diduga Pengedar Ganja Diciduk di Barus Utara, Satu Residivis

Redaksi
Redaksi
Kamis, 17 September 2026 - 8.44 PM WIB
Dua Diduga Pengedar Ganja Diciduk di Barus Utara, Satu Residivis
Dua pria yang diduga sebagai pengedar ganja, DSS, 43, warga Desa Sihorbo dan RGR, 48, warga Desa Pananggahan, diamankan Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAPTENG (Waspada.Id) :Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DSS, 43, warga Desa Sihorbo, dan RGR, 48, warga Desa Pananggahan. Keduanya diamankan dalam pengungkapan kasus pada Selasa (15/9) malam.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP J. Munthe, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas berhasil mengamankan tersangka DSS di sekitar area pondok dekat gereja di Sihorbo,” ujar J. Munthe.

Dari penggeledahan, polisi menyita satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut plastik hijau dengan berat bruto 73,55 gram dan satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, DSS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari RGR. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RGR di Dusun III, Desa Pananggahan, sekitar pukul 22.10 WIB.

Dari tangan RGR, petugas menyita uang tunai Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

“RGR merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut pengakuannya, pasokan ganja tersebut diperoleh dari seorang pria bermarga Nasution di wilayah Panyabungan,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (id31)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement