Dua Gelombang Buruh Kepung DPRD Sumut, Desak Kawal UU Ketenagakerjaan

MEDAN (Waspada.id): Seratusan massa buruh dari dua elemen berbeda menggelar aksi unjuk rasa secara bergiliran di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (6/10). Mereka sama-sama mendesak DPRD Sumut mengawal pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan agar tidak merugikan kepentingan pekerja.
Aksi pertama digelar puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumut. Massa membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan aspirasi terkait pengesahan serta substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Orator aksi, Muhammad Yusuf, yang juga pengurus KSPSI AGN Sumut, mengatakan aksi tersebut merupakan aksi keempat yang dilakukan pihaknya di DPRD Sumut.
“Ini aksi nasional. Hari ini seluruh Indonesia bergerak untuk mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera disahkan,” katanya.
Menurut Yusuf, buruh Sumatera Utara menaruh harapan besar terhadap regulasi baru tersebut karena menyangkut kepastian kerja, perlindungan serta hak-hak pekerja.
Massa kemudian diterima Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi. Dalam pertemuan itu, Subandi berjanji akan merespons dan menyampaikan aspirasi buruh kepada pihak terkait.
Perwakilan buruh juga meminta Subandi menghubungi Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar mengetahui langsung adanya aksi buruh di Sumatera Utara.
“Kami meminta aspirasi buruh Sumut ini benar-benar disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Jangan sampai suara buruh hanya berhenti di DPRD Sumut,” ujar Yusuf.
Selain itu, massa menghubungi Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Ade Jona Prasetyo untuk meminta komitmen mengawal substansi aturan ketenagakerjaan, khususnya pasal-pasal yang menjadi perhatian buruh.
Dalam komunikasi tersebut, Ade Jona menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal aturan ketenagakerjaan, termasuk mencermati pasal-pasal yang dinilai buruh bermasalah.
Buruh juga menyoroti kekhawatiran terhadap adanya pasal yang mereka sebut sebagai “pasal siluman”. Mereka meminta seluruh ketentuan yang menyangkut kepentingan pekerja dibahas secara transparan dan tidak merugikan buruh.
“Kami akan terus mengawal. Jangan sampai ada pasal yang tiba-tiba muncul dan merugikan buruh,” tegas Yusuf.
Massa bahkan mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah lebih besar, termasuk menduduki Gedung DPRD Sumut dan melakukan sweeping apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons.
Setelah menyampaikan aspirasi, massa KSPSI AGN membubarkan diri dan bergerak menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk melanjutkan aksi.

Massa dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumut berdemo di depan gedung DPRD Sumut, Selasa (6/10). Waspada.id/isy
Jangan Tuli
Tak lama berselang, menjelang waktu Zuhur, giliran massa dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) wilayah Sumatera Utara menggelar aksi serupa di depan Gedung DPRD Sumut.
KBPBI Sumut merupakan gabungan 12 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) serikat pekerja dan serikat buruh se-Sumatera Utara. Dalam orasinya, Korwil KSPSI Sumut Ramlan Hutabarat mendesak DPRD Sumut tidak mengabaikan aspirasi kaum buruh.
“DPRD Sumut jangan tuli. Dengarkan suara buruh,” seru Ramlan dalam orasinya.
Massa meminta DPRD Sumut ikut mengawal UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI, terutama agar pelaksanaannya benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja.
Pada hari yang sama, DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 mengagendakan pengambilan keputusan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. RUU tersebut kemudian disetujui menjadi undang-undang.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Pembahasannya antara lain mencakup hubungan kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan pekerja di sejumlah sektor.
Namun, bagi massa buruh di Sumatera Utara, pengesahan UU tersebut bukan menjadi akhir perjuangan. Mereka menekankan pentingnya pengawalan terhadap implementasi aturan di lapangan agar ketentuan yang telah disahkan tidak berhenti sebatas aturan tertulis.
Aksi KBPBI tidak berlangsung lama. Hujan yang turun bersamaan dengan berkumandangnya azan Zuhur membuat massa kemudian membubarkan diri secara tertib. (id142)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda