Breaking News
Memuat breaking news...

Dua Kali Mangkir, Polda Sumut Akan Panggil Paksa Anggota DPRDSU Dhody Thahir

Redaksi
Redaksi
Senin, 14 September 2026 - 4.23 PM WIB
Dua Kali Mangkir, Polda Sumut Akan Panggil Paksa Anggota DPRDSU Dhody Thahir
Anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Polda Sumut akan melakukan upaya hukum lain atas ketidakhadiran tersangka Dhody Thahir, anggota DPRD Sumut yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan.

"Apabila tidak menghadiri surat panggilan tersangka ke 2 ini, tanpa memberi alasan yang patut, wajar, maka penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa paksa tersangka. Pun demikian, penyidik akan memberikan kesempatan manakala tersangka tidak datang dengan alasan tertentu," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan kepada wartawan, Senin (14/9).

Keterangan itu disampaikan Ferry Walintukan atas ketidak hadiran Dhody Thahir dalam panggilan ke 2 sebagai tersangka. "Yang bersangkutan tidak hadir. Dia sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang. Hanya kuasa hukumnya datang menyampaikan surat," kata Kabid Humas tanpa menjelaskan alasan ketidak hadiran Dhody Thahir, Senin (14/9).

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak yang dikonfirmasi wartawan tidak mau menjawab. Dengan wajah "ketat", Cornelis langsung naik dan menutup pintu mobilnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan 1 sebagai tersangka kepada Dhody Thahir. Pemanggilan pertama dilakukan pada Kamis (27/8) sekitar Pukul 10.00 wib, sesuai surat panggilan tersangka ke 1 No.S.pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum. Selanjutnya, panggilan ke 2 pada Senin (14/9).

Dengan penetapan tersangka No.S.Tap.tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum Poldasu tanggal 21 Agustus 2026.

Kemudian, surat panggilan ke 2 sebagai tersangka dilayangkan pada Rabu 9 September 2026 untuk datang pada Senin (14/9) pukul 20.00 wib, dengan surat panggilan tersangka ke 2 nomor: S.pgl/tsk 2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Ditreskrimum Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.

Diketahui, H Dhody Thahir,SE warga Komplek Bumi Asri Blok C, Kel Cinta Damai, Kec Medan Helvetia, Kota Medan, dilaporkan Muhammad Gazali Iskandar sesuai laporan Polisi No.LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut tanggal 11 April 2023, menempatkan keterangan palsu kedalam akte autentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana pasal 266 subsider pasal 263 UU No 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Jo pasal 394 sub pasal 391 UU no 1 Tahun 2023.

Dalam laporan disebutkan bahwa tersangka diduga memalsukan surat tanah tempat tinggal mereka yang berada di Komplek Perumahan Pondok Alam.

Sementara itu, warga Perumahan Subsidi Rumah Pondok Alam (RPA) memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Sumatera Utara atas penetapan status tersangka terhadap Anggota DPRD Sumut sekaligus pengurus Golkar Sumut, Dhody Thahir, dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa lahan tempat tinggal mereka. Langkah ini dinilai sebagai bukti penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.

Salah seorang warga, Nasa, menyatakan rasa lega dan terima kasihnya kepada pihak kepolisian, Rabu (26/8/2026). Ia menyebutkan ketenangan kini dirasakan warga setelah kasus yang bergulir sejak tahun 2023 tersebut menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kami berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut yang telah menetapkan status tersangka kepada Bapak Dhody Thahir. Dengan adanya penetapan ini, kami merasa jauh lebih tenang karena ini berkaitan langsung dengan rumah kami,” ujar Nasa.

Warga menilai penetapan tersangka terhadap anggota DPRDSU ini membuktikan kepatuhan Polri terhadap asas kesetaraan di mata hukum (equality before the law), di mana jabatan tidak menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan.

Terkait kasus ini, warga sebelumnya telah beberapa kali menggelar unjuk rasa menuntut keadilan ke DPRD Sumut dan Pengadilan Tinggi Sumut. Mereka menolak upaya Dhody Thahir yang menggugat sertifikat tanah warga ke pengadilan, yang akhirnya ditolak oleh hakim. Praktik yang mengandalkan atribut jabatan untuk merugikan rakyat dianggap warga sebagai pengkhianatan amanah yang tidak bisa ditoleransi.

Seiring berjalannya proses hukum, warga berharap perhatian Presiden Prabowo Subianto tertuju pada kasus ini, di mana anggota dewan yang seharusnya melindungi rakyat justru dituduh berupaya merampas hak warga. Nasa menegaskan komitmen penghuni Perumahan Pondok Alam untuk terus mengawal perkara ini sampai tuntas.(id80)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement