Dua Kasus Besar Dari Batam: Bos Kasino Cs Diboyong ke Bareskrim, Bandar Narkoba Masih BuronDua Kasus Besar Dari Batam: Bos Kasino Cs Diboyong ke Bareskrim, Bandar Narkoba Masih Buron

BATAM (Waspada.id): Langkah tegas terus diambil aparat kepolisian dalam memberantas praktik perjudian. Kali ini, sembilan orang, diantaranya bos (pemilik kasino) tersangka kasus dugaan judi kasino di Batam, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan hukum. Mereka tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/8/2026) sore, dengan tangan terborgol.
Pantauan di lokasi menunjukkan rombongan tiba sekitar pukul 15.33 WIB. Para tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan itu langsung digiring petugas ke ruang pemeriksaan.
Tak hanya orang, sejumlah koper dan satu bungkusan ukuran sedang juga ikut dibawa ke dalam gedung. Namun hingga kini, polisi masih belum membuka secara rinci isi barang bawaan tersebut.
Kombes Arsya Khadafi, Kepala Satuan Reserse Mobil Bareskrim, membenarkan bahwa kesembilan orang ini akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam di markas besar Polri.
"Betul, sembilan tersangka bersama barang bukti kasus kasino di Batam dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan mendalam," ujarnya singkat kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa penjelasan lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang.
Penggerebekan yang terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus, di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah, Batam, merupakan hasil penyelidikan selama dua hingga tiga bulan.
Wakil Kepala Bareskrim, Irjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa operasi ini tidak hanya bertumpu pada laporan masyarakat, tetapi juga informasi dari berbagai pihak, termasuk media dan personel di Batam.
Saat penggerebekan berlangsung, total 197 orang diamankan. Dari jumlah itu, polisi memetakan peran masing-masing. Mereka terdiri dari satu pemilik berinisial A (bos kasino), dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, dan 96 orang pemain.
Dari puluhan pemain yang terjaring, 10 di antaranya merupakan warga negara asing. Rinciannya, tujuh orang berasal dari China, dua dari Singapura, dan satu dari Malaysia. Sisanya, 86 orang, adalah warga negara Indonesia.
Yang tak kalah mengejutkan, petugas menyita uang tunai dalam jumlah besar. Totalnya mencapai Rp 7,79 miliar. Uang sebanyak itu ditemukan tersebar di beberapa lokasi, antara lain tiga brankas berisi Rp 7 miliar, uang hasil penukaran chip sebesar Rp 500 juta, dan sisanya Rp 297,2 juta dari aktivitas lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap sembilan tersangka masih berlangsung. Publik pun menunggu hasil akhir dan pengungkapan lengkap kasus ini dari pihak kepolisian.
Pengelola THM Planet di Batam Buronan Kasus Narkoba
Kasus terpisah, Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Planet 1, 2, dan 3 di Batam, Kepulauan Riau.
Basri diduga berperan sebagai pengelola sejumlah THM tersebut sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkotika untuk diedarkan di lingkungan tempat hiburan malam.
"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah ekstasi yang diduga diedarkan di THM Planet Batam mencapai sedikitnya 40.000 butir setiap bulan.
Jumlah tersebut disebut masih dapat meningkat ketika jumlah pengunjung THM sedang berada pada kapasitas maksimal. Dalam daftar pencarian orang bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba, Basri Lewaimang tercatat sebagai warga negara Indonesia dan berjenis kelamin laki-laki.
Basri lahir di Alor pada 1 Oktober 1975 dan terakhir diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Polisi mencantumkan dua alamat yang berkaitan dengan Basri, yakni di Diamond Palace Residence, Batam Kota, serta Royal Grande, Sungai Panas, Batam Kota.
Basri memiliki ciri-ciri fisik antara lain rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bibir tidak terlalu tebal, dan kulit hitam.
Dalam perkara ini, Basri diduga terlibat dalam permufakatan untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Ia juga diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, maupun penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Dugaan tersebut juga mencakup penyaluran narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perkara Basri berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/172/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 10 Agustus 2026.
Basri kini masih dalam pencarian polisi. Selain memburu Basri, penyidik Bareskrim Polri juga menelusuri dan memasang garis polisi pada sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika.
Sejumlah kendaraan mewah milik Basri telah dipasangi garis polisi. Kendaraan tersebut antara lain Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Toyota Fortuner, hingga Toyota Land Cruiser. Polisi juga memasang garis polisi pada dua unit kapal.
Tidak hanya kendaraan, penyidik turut mengamankan sejumlah aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan Basri. Aset tersebut berupa sejumlah rumah di beberapa kawasan perumahan di Kota Batam, ruko di Botania II, serta empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt. Selain itu, terdapat restoran di kawasan Punggur dan sejumlah properti lainnya.
"Sejumlah aset milik Basri yang sudah dilakukan police line oleh petugas, selanjutnya akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri," ujar dia.
Sumber Batamnews.co.id dan Kompas.com


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda