Breaking News
Memuat breaking news...

Dua Pelajar di Banda Aceh Diduga Curi Dua Motor

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 26 September 2026 - 11.20 AM WIB
Dua Pelajar di Banda Aceh Diduga Curi Dua Motor
Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelajar berinisial FM, 13, dan RKF, 15, terkait dugaan pencurian sepeda motor di Banda Aceh, Jumat (25/9/2026) dini hari. Waspada.id/Polresta Banda Aceh
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada.id): Dua pelajar berinisial FM, 13, dan RKF, 15, diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh terkait dugaan pencurian dua sepeda motor di wilayah Kota Banda Aceh.

Keduanya diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.20 WIB, setelah polisi melakukan pengembangan informasi dari saksi terkait dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Geuce Meunara dan Banda Raya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua sepeda motor yang diduga hasil curian, masing-masing Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua pelajar tersebut kini diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Ranmor memperoleh informasi dari seorang warga mengenai dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan dua remaja di dua lokasi berbeda.

Petugas kemudian mendatangi rumah FM. Dalam pemeriksaan awal, FM mengakui dugaan pencurian sepeda motor bersama RKF.

Polisi selanjutnya bergerak ke rumah RKF dan mengamankannya. Dari pemeriksaan awal, RKF juga mengakui keterlibatannya bersama FM.

Dari hasil pengembangan, kedua pelajar tersebut menyebut sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga dicuri disimpan di rumah seorang warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan sepeda motor tersebut.

Sementara sepeda motor Honda Supra disebut telah dijual kepada sebuah gudang barang bekas dengan harga Rp700 ribu.

Kedua kendaraan kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama FM dan RKF.

Pengungkapan tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi. Salah satunya laporan Firdaus, 51, warga Jalan Krueng Tripa, Kecamatan Banda Raya, yang dibuat pada 13 Juli 2026.

Dalam laporan itu, Firdaus menyebut sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BL 6588 JE hilang pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

Sepeda motor tersebut hilang saat korban hendak melaksanakan shalat Subuh berjamaah di masjid di Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya.

Setelah selesai shalat, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp6 juta.

Sementara laporan kedua tercatat dalam LP/B/7/IX/2026/SPKT/Sek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 5 September 2026, terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru.

Karena kedua terduga pelaku masih berusia anak, Polresta Banda Aceh akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial dan pihak terkait dalam penanganan perkara tersebut.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Polresta Banda Aceh menyatakan proses penanganan perkara tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Hulwa)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement