Dua Pria di Ketambe Diamankan, 10 Paket Sabu Disita Polres Aceh Tenggara


KUTACANE (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua pria di Desa Lawe Ger-ger, Kecamatan Ketambe, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari penindakan itu, petugas menyita 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,37 gram.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial K, 39, warga Desa Lawe Mengkudu, dan AP, 25, warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara.
Penindakan dilakukan personel Unit Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan di lokasi. Saat pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti pada tubuh keduanya.
Namun, penggeledahan di sekitar pondok milik warga mengungkap sebuah kotak plastik berwarna ungu yang berisi 10 paket sabu terbungkus plastik bening.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu bal plastik klip bening, satu korek api yang telah dipasangi jarum, satu kaca pireks, satu sendok takar, satu jarum, dan satu alat isap sabu atau bong.
Berdasarkan keterangan awal, kedua pria tersebut menyebut barang bukti itu milik seorang pria berinisial J. Pria tersebut melarikan diri saat penindakan. Keterangan ini masih didalami penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan menelusuri keberadaan J.
Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepada Waspada.id, Senin (26/10), Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri mengajak masyarakat menjauhi narkotika dan mendukung upaya pemberantasan peredarannya.
"Peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk melindungi generasi muda dan menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba," ujarnya.(id80)
Berita Terkait




































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda