Dua Pria Ditangkap di Komplek Adolina, Sabu 4,15 Gram Gagal Beredar di Sergai


SERGAI (Waspada.id): Dua pria berinisial MA, 47, dan SP, 29, ditangkap personel Polsek Perbaungan bersama Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Komplek Perumahan Adolina, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Keduanya diduga hendak melakukan transaksi sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat bruto 4,15 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan satu unit ponsel Vivo Y12.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, mewakili Kasatres Narkoba AKP Erikson David, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, kemudian mendatangi lokasi. Petugas melihat kedua pria itu berdiri di dekat sepeda motor Yamaha Vixion hitam, lalu mengamankan mereka.

Kedua tersangka yang diamankan dari Kompleks Adolina Perbaungan, inisial MA dan SP, Jumat (16/10).Waspada.id/Ist
"Saat digeledah, petugas menemukan kotak rokok merek Commodore di atas jok sepeda motor. Di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 4,15 gram," ujarnya dikonfirmasi Waspada.id, melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/10/2026) sore.
Menurut AKP Bringin, dari pemeriksaan awal, MA mengaku sabu tersebut diperolehnya dari D P L alias Ade 40. Sementara SP diduga menyediakan sepeda motor untuk mengangkut sabu tersebut.
Ia menjelaskan, Ade kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Sergai. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.
"Polisi masih mencari D P L alias Ade untuk kepentingan penyidikan," tegasnya. (bs)
Berita Terkait


















































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda