Dua Pria Ditangkap Usai Penganiayaan Maut di Abdya, Korban Tewas Bersimbah Darah


BLANGPIDIE (Waspada.id): Perselisihan saat bermain domino berujung maut di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Reimi meninggal dunia setelah diduga dikeroyok dan dianiaya oleh dua pria, Mas dan El, yang kini telah ditangkap polisi.
Kedua terduga pelaku ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya di Desa Lhang, Kecamatan Setia, Selasa (27/10), sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Maiyudi, S.Sos., S.H., membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (27/10).
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (25/10), sekitar pukul 05.00 WIB, di Desa Cot Seumantok.
Insiden bermula ketika korban Reimi bermain domino bersama kedua terduga pelaku dan sejumlah rekannya. Saat permainan berlangsung, terjadi saling ejek antara korban dan El hingga memicu ketegangan.
Situasi kemudian memanas. Korban disebut sempat memukul lantai pondok sebelum Mas, yang merupakan abang El, diduga memiting leher korban. Pada saat bersamaan, El memegang kaki korban.
Korban melakukan perlawanan hingga mengenai wajah El. El kemudian diduga memukul kepala korban menggunakan tangan kanan hingga bagian pelipisnya mengeluarkan darah.
Melihat pertikaian tersebut, seorang saksi bernama Mahmudin meminta korban dan kedua terduga pelaku menghentikan keributan serta membubarkan diri.
Namun, persoalan belum berakhir.
Dalam perjalanan pulang, korban menyadari pelipis mata kirinya mengalami pendarahan. Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, korban kembali ke lokasi dan berusaha menghampiri El.
El diduga menendang dada korban hingga membuatnya mundur beberapa langkah. Korban kemudian kembali berusaha menyerang El.
Pada saat itulah, Mas diduga turut menendang dada korban hingga terjatuh tersungkur.
Dalam kondisi korban terjatuh, El diduga memukul kepala korban menggunakan sebatang balok kayu. Akibatnya, korban mengalami pendarahan di bagian kepala.
Seorang saksi bernama Mahmudin kemudian membawa korban ke RSUD Teuku Peukan untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, setelah menjalani penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB akibat pendarahan di area kepala.
Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua terduga pelaku, personel Unit I Satreskrim Polres Abdya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Maiyudi melakukan pengejaran.
Keduanya kemudian ditangkap di Desa Lhang, Kecamatan Setia, dan dibawa ke Satreskrim Polres Abdya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita satu buah balok yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu.
Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang tidak terkendali dapat berujung pada hilangnya nyawa. Proses hukum terhadap kedua terduga pelaku selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(id82)
Berita Terkait





































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda