Breaking News
Memuat breaking news...

Dua Saksi Kunci Dugaan Korupsi Waterfront City Ungkap Fakta Persidangan yang Melemahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Redaksi
Redaksi
Rabu, 29 Juli 2026 - 8.45 PM WIB
Dua Saksi Kunci Dugaan Korupsi Waterfront City Ungkap Fakta Persidangan yang Melemahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/7).

Dalam sidang tersebut, dua saksi kunci yang dihadirkan memberikan keterangan penting terkait pekerjaan elektrikal dan landscape. Keduanya pada pokoknya menegaskan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan dan selesai sesuai peruntukannya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang mendengarkan keterangan Mursalim selaku tenaga ahli mekanikal-elektrikal, serta Usman Iskandar Nasution, ahli arsitek landscape dari PT Yodya Karya (Persero).

Perkara ini sendiri menjerat dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian PUPR, serta Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).

Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Enda dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri dari Philipus H. Sitepu, SH, MH, Donny P. Manullang, SH, dan Mulyadi Sihombing, SH, kembali menegaskan bahwa fakta persidangan hari ini semakin memperkuat bahwa pekerjaan telah dilaksanakan.

Donny P. Manullang menyampaikan, keterangan kedua saksi secara tegas menunjukkan bahwa pekerjaan elektrikal maupun landscape, termasuk tanaman, telah rampung dikerjakan.

“Intinya jelas, pekerjaan elektrikal dan landscape itu sudah selesai dan sudah dikerjakan sesuai peruntukannya,” tegas Donny.

Ia juga meluruskan sejumlah item pekerjaan yang dipersoalkan. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, seluruh item tersebut sebelumnya telah terpasang, namun kemudian mengalami kerusakan atau hilang akibat pemakaian.

“Fakta di persidangan tadi, item-item itu ada dan sudah terpasang. Kalau kemudian rusak atau hilang karena penggunaan, itu hal yang berbeda. Tidak ada satu pun keterangan yang menyebut sejak awal tidak dipasang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Donny menegaskan bahwa proses Final Hand Over (FHO) menjadi bukti kuat bahwa pekerjaan telah diselesaikan secara keseluruhan.

“Tidak mungkin FHO dilakukan kalau pekerjaan belum selesai. Dalam perkara ini, FHO sudah terlaksana, artinya pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen,” katanya.

Terkait temuan ketidaksesuaian spesifikasi atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), Donny mengakui hal tersebut sempat terjadi. Namun, ia menekankan bahwa seluruh temuan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme teguran dan perbaikan oleh pelaksana.

“Ada catatan terkait spek dan RAB, tapi itu sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki. Itu juga menjadi fakta yang terungkap di persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai isu solar panel yang disebut tidak dikerjakan, Donny menegaskan bahwa pekerjaan tersebut bukan diabaikan, melainkan dikeluarkan dari kontrak melalui mekanisme adendum atau Contract Change Order (CCO).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan teknis, khususnya karena kondisi bangunan Pasar Onan Segmen 5 yang tidak memungkinkan untuk pemasangan solar panel.

“Solar panel bukan tidak dikerjakan, tetapi memang di-take out melalui adendum dan CCO. Ada justifikasi teknis yang jelas, dan seluruh prosesnya dilakukan sesuai ketentuan serta telah mendapatkan persetujuan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perubahan pekerjaan dalam proyek merupakan hal yang sah selama didasarkan pada pertimbangan teknis dan mekanisme kontrak yang berlaku.

“Kalau dipaksakan dipasang di lokasi yang tidak memungkinkan, justru berpotensi merugikan negara. Karena itu diputuskan untuk dikeluarkan, dan itu diperbolehkan dalam kontrak,” tambahnya.

Donny juga menjelaskan dua item pekerjaan lain, yakni Kopi Tao dan Resto Dainang, tidak dibangun karena adanya rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) yang melarang pendirian bangunan di kawasan sempadan Danau Toba.

Penasehat Hukum kembali menyoroti hasil audit terhadap proyek tersebut. Kembali ditegaskan nya bahwa proyek sudah dua kali diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Terungkap lagi di Fakta persidangan hari ini bahwa Proyek ini sudah diaudit BPK dua kali. Audit pertama tidak ada temuan. Audit kedua memang ada temuan terkait CCTV senilai sekitar Rp147 juta, bukan yang 13 miliar yang didakwakan oleh JPU. Nanti di persidangan akan kami buktikan bahwa CCTV tersebut sudah terpasang dan dana itu juga telah dikembalikan ke negara," pungkasnya. (Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement