Dua Sisi Filsafat Hukum Islam: Filsafat Tasyri' dan Filsafat Al Syari'ah

Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)
Berbicara tentang filsafat, khususnya Filsafat Hukum Islam, tentunya sangat menarik. Menurut Rudolf Otto seorang teolog dan ahli Ilmu Perbandingan Agama dari universitas Marburg, kelahiran Kota Peine dekat Hanover - Jerman, bahwa manusia adalah Numinous, yaitu makhluk yang memiliki sifat supranatural, sakral, atau mistis. Sifat ini menimbulkan rasa takut akan kehadiran Yang Maha Agung (di dalam Islam adalah Allah Swt).
Dengan demikian, di dalam kehidupan manusia, selalu ada yang namanya Mysterium Tremendum et Fascinans, yaitu Pengalaman manusia di saat berhadapan dengan sesuatu yang suci atau ilahi, yang diajarkan di dalam ajaran dan pengalaman batin keagamaan serta perenungan mendalam atau kontemplasi (Lihat Rudolf Otto dalam bukunya, The Idea of The Holy, yang diterbitkan pada tahun 1917).
Perenungan mendalam, pencermatan indrawi, dan kontemplasi, semuanya itu menumbuhkan benih lahirnya filsafat secara umum. Selanjutnya, berbicara tentang Filsafat Hukum Islam, tentunya memiliki keistimewaan, karena di dalamnya ada dua sisi paralel yang saling menyeimbangkan. Dua sisi paralel tersebut adalah pertama, Falsafat Tasyri' yang bersifat dzahir (ekso) atau sisi luar yang tampak. Adapun yang kedua adalah Falsafah Al Syari'ah (iso) atau sisi dalam yang tidak terlihat yang juga biasa disebut Asrar Al Syari'ah (rahasia syari'ah).
Di dalam Filsafat Hukum Islam, Falsafat Tasyri' merupakan objek teoritis, sedangkan Falsafah Al Syari'ah atau Asrar Al Syari'ah sebagai objek praktis. Falsafat Tasyri' merupakan pancaran yang memancarkan hukum Islam dari manba' (sumber) atau tempat hukum Islam itu berada. Dan manba' atau sumbernya itu adalah al Qur'an, al Sunnah, Ijma' dan juga Qiyas.
Selain itu, Falsafat Tasyri' hadir untuk membicarakan hakikat dan tujuan penetapan hukum Islam. Oleh karena itu para ahli Filsafat Hukum Islam, membagi Falsafat Tasyri' dalam lima bahagian penting, yaitu Pertama, Da'aima al Ahkam atau Dasar dasar hukum di dalam Islam. Kedua, Mabadi' al Ahkam atau Prinsip prinsip hukum dalam Islam. Ketiga, Ushul al Ahkam atau Pokok pokok hukum di dalam Islam. Keempat, Maqashid al Ahkam atau Tujuan tujuan hukum di dalam Islam. Kelima, Qawa'id al Ahkam atau Kaidah kaidah hukum di dalam Islam (Lihat Juhaya S.Praja, Filsafat Hukum Islam, Bandung, Pusat Penerbitan Unisba, 1995, halaman,15 dan Lihat juga Rezki Amaliah Syafruddin, dkk., Filsafat Hukum Islam, Metode dan Hikmah Penetapan Hukum Kontemporer, IAIN Parepare, IPN Press, 2023, hal. 16 ).
Adapun Falsafah Al Syari'ah adalah hal hal filosofi yang diungkap dari materi-materi hukum Islam, seperti ibadah, mu'amalah, jinayah, siyasah, uqubah, dan lain-lain sebagainya. Falsafah Al Syari'ah lebih berbicara tentang hakikat dan rahasia-rahasia yang ada di dalam hukum Islam.
Dalam hal ini, Prof. T.M.Hasbie Al Shiddique membaginya kepada empat pembahasan, yaitu, Pertama, Asrar al Ahkam atau Rahasia rahasia hukum di dalam Islam. Kedua, Khasa'is al Ahkam atau Ciri-ciri khusus hukum di dalam Islam. Ketiga, Mahasin al Ahkam (Mazaya al Ahkam) atau Keutamaan-keutamaan hukum di dalam Islam, dan Keempat, Thawabi al Ahkam atau Karakteristik hukum di dalam Islam (Lihat Hasbie Al Shiddique, Filsafat Hukum Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1993, halaman, 27).
Dengan mengetahui dua sisi Filsafat Hukum Islam, maka secara otomatis dapat terpahami juga manfaat atau kegunaan mempelajari Filsafat Hukum Islam itu sendiri. Adapun kegunaan dari mempelajari Filsafat Hukum Islam adalah Pertama, Menjadikan filsafat sebagai pendekatan dalam dalam menggali hakekat, sumber, dan tujuan hukum Islam. Kedua, Dapat membedakan antara kajian Ushul al Fiqh dengan Filsafat terhadap hukum Islam.
Selanjutnya, Ketiga, mendudukkan Filsafat Hukum Islam sebagai salah satu bidang kajian yang penting dan strategis dalam rangka memahami sumber hukum Islam yang berasal dari wahyu maupun hasil ijtihad para ulama mujtahid. Keempat, Dapat menemukan rahasia-rahasia syari'at di luar maksud lahiriyahnya.
Kemudian, Kelima, memahami ilat hukum sebagai bagian dari pendekatan analitis tentang berbagai hal yang membutuhkan jawaban yang bersifat ketentuan hukum. Dengan demikian, pelaksanaan hukum Islam merupakan jawaban dari situasi dan kondisi yang terus berubah secara dinamis dan fleksibel. Keenam, Membantu mengenali unsur-unsur yang mesti dipertahankan sebagai sebuah kemapanan dan sekaligus sebagai unsur-unsur yang menerima perubahan sesuai dengan tuntunan situasional (Lihat Beni Ahmad Saebani, Filsafat Hukum Islam, Bandung : Pustaka Setia, 2007, hal.62 - 63).
Pada sisi yang lain, perlu juga dipahami bahwa mempelajari Filsafat Hukum Islam juga sangat berguna untuk menjadikan hukum Islam sebagai sumber hukum yang tidak pernah kekurangan bagi lahirnya peraturan dan perundang-undangan dunia. Kajian terhadap Filsafat Hukum Islam akan selalu memberikan landasan bagi politik hukum atau siyasah hukum. Dengan demikian, penerapan hukum Islam dapat dengan lebih mudah mencapai tujuan terdekatnya, yaitu kemashlahatan umat manusia dan sekaligus membuat umat manusia terjauhkan dari hal hal yang bersifat destruktif atau merusak (mafsadat).
Selanjutnya perlu dipahami bahwa Filsafat Hukum Islam, pada ghalibnya memiliki persamaan dengan filsafat pada umumnya, yaitu memiliki dua tugas, Pertama, tugas kritis dan Kedua, adalah tugas konstruktif.
Adapun tugas kritis Filsafat Hukum Islam adalah mempertanyakan kembali paradigma paradigma yang telah mapan di dalam hukum Islam. Sementara itu, tugas konstruktif Filsafat Hukum Islam adalah mempersatukan cabang-cabang (furu') hukum Islam ke dalam kesatuan sistem hukum Islam, sehingga akan tampak bahwa antara satu cabang hukum Islam dengan cabang hukum Islam yang lainnya memiliki garis hubung yang sinergis dan harmonis. Wallahu'alam. WASPADA.id
Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa.



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda