Dua Tahun Qanun Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Pidie Jaya Kini Kejar Pembentukan Satgas


MEUREUDU (Waspada.id): Dua tahun Qanun Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya mulai mendorong langkah konkret dengan mempercepat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR.
Pemkab menilai keberadaan qanun tidak cukup hanya menjadi aturan tertulis. Pengawasan dan penegakan di lapangan dinilai menjadi kunci agar kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR benar-benar bebas dari asap rokok.
Hal itu disampaikan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Muzakkir mewakili Bupati Pidie Jaya dalam diskusi bersama Aceh Institute di Aula Bappeda Pidie Jaya, Selasa, (1/9).
“Komitmen kita melalui Qanun KTR harus benar-benar hadir dan dirasakan manfaat perlindungannya oleh masyarakat. Untuk itu, kami mendorong agar Satgas KTR segera dibentuk sebagai garda terdepan dalam mengawasi dan menegakkan aturan ini di lapangan,” ujar Muzakkir.
Ia menyebut Satgas KTR akan melibatkan lintas sektor, di antaranya Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bappeda, Dinas Pendidikan, tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya.
Menurut Muzakkir, keterlibatan lintas sektor penting agar pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri dan pelaksanaan qanun dapat dilakukan secara efektif serta berkelanjutan.
Sementara itu, TC Project Lead Aceh Institute, Amira Jannah Erhasy, mengapresiasi komitmen Pemkab Pidie Jaya yang telah memiliki regulasi KTR sejak 2024.
Namun, Amira menilai implementasi qanun masih membutuhkan penguatan, khususnya pembentukan Satgas dan surat edaran teknis sebagai pedoman pelaksanaan.
“Yang menjadi perhatian bersama adalah pembentukan Satgas dan surat edaran teknis dalam implementasi KTR di Pidie Jaya untuk melindungi masyarakat dan memprioritaskan keselamatan generasi dari paparan asap rokok,” kata Amira.
Pemkab Pidie Jaya juga akan menyiapkan pedoman kerja Satgas, menetapkan titik prioritas KTR, serta membangun mekanisme pelaporan dan penindakan terhadap pelanggaran.
Dengan langkah tersebut, Pemkab berharap Qanun KTR tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok. (Nas)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda