Breaking News
Memuat breaking news...

Dua Tahun Tak Ditanggapi, Warga Kota Galuh Laporkan Kepala Desa ke DPMD Sergai

Redaksi
Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2026 - 6.54 PM WIB
Dua Tahun Tak Ditanggapi, Warga Kota Galuh Laporkan Kepala Desa ke DPMD Sergai
So Tjan Peng laporkan Kades Kota Galuh, Perbaungan, Sergai ke DPMD setempat.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

PERBAUNGAN (Waspada.id): Diduga mengabaikan permohonan administrasi pertanahan selama hampir dua tahun, Kepala Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaporkan warganya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Laporan itu diajukan So Tjan Peng, 65, warga Desa Kota Galuh, setelah permohonannya untuk mendapatkan tanda tangan kepala desa pada surat pernyataan penguasaan fisik tanah tak kunjung mendapat tanggapan.

Dalam surat pengaduan Nomor 01/Lap-P/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 yang salinannya diterima Waspada.id, So Tjan Peng menuding kepala desa melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam pelayanan publik.

Ia menjelaskan, permohonan tanda tangan surat pernyataan penguasaan fisik tanah seluas sekitar 5.353 meter persegi pertama kali disampaikan pada 30 Oktober 2023 melalui Sekretaris Desa Kota Galuh. Namun, permohonan itu tak mendapat tanggapan.

Tak menyerah, pada 6 April 2026, So Tjan Peng kembali menyerahkan dokumen yang sama secara langsung kepada kepala desa. Hasilnya tetap nihil.

Padahal, dokumen tersebut diperlukan untuk melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan.

"Sudah berjalan kurang lebih dua tahun, tidak ada tanggapan. Padahal hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjamin setiap warga berhak memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan akuntabel," tegas So Tjan Peng dalam laporannya.

Menurutnya, sikap kepala desa tersebut telah menghambat upayanya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikuasainya.

Ia turut merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1), sebagai dasar argumentasi terkait hak atas tanah dan pembuktiannya.

So Tjan Peng menilai tindakan kepala desa patut diduga sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Dugaan tersebut meliputi penundaan berlarut, kelalaian memberikan pelayanan, serta pengabaian kewajiban menanggapi permohonan masyarakat.

Melalui pengaduannya, So Tjan Peng meminta DPMD Sergai memeriksa Kepala Desa Kota Galuh dan memberikan rekomendasi agar permohonannya segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Ia juga meminta jaminan pelayanan publik yang adil dan kepastian penyelesaian administrasi tanahnya.

Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Serdang Bedagai dan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan perhatian serta pengawasan.

Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Kota Galuh saat dikonfirmasi via chat whatsApp, Rabu (21/10) terkait laporan tersebut belum menanggapi karena ceklis satu.(bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement