Breaking News
Memuat breaking news...

Dua Terdakwa Pembunuh Pelajar di Lubuk Pakam Divonis Seumur Hidup, Tersangka A Masih Diburu Polisi

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 8.32 AM WIB
Dua Terdakwa Pembunuh Pelajar di Lubuk Pakam Divonis Seumur Hidup, Tersangka A Masih Diburu Polisi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LUBUK PAKAM (Waspada.id): Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pelajar SMP, Muhammad Ilham, 13, warga Jalan Bakti II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Kedua terdakwa, yakni M Heriadi, 21, dan Abil Syahputra, 19, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (4/8/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab didampingi hakim anggota Simon.

Kasus pembunuhan menjadi perhatian masyarakat Deliserdang sejak pertama kali terungkap. Selain menyeret dua terdakwa yang telah divonis penjara seumur hidup, penyidik Polresta Deliserdang juga masih memburu seorang terduga pelaku lain berinisial A yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kuasa hukum keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait SH, berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada vonis terhadap dua terdakwa, melainkan juga dituntaskan dengan penangkapan DPO tersebut.

Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, mengingat sebelumnya jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Sementara itu, keluarga korban berharap putusan yang telah dijatuhkan dapat menjadi pelajaran agar tindak kekerasan, khususnya terhadap anak, tidak kembali terjadi di Kabupaten Deliserdang.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih memburu A yang diduga turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mempercepat proses penangkapan. (FERI)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement