Breaking News
Memuat breaking news...

Dua Terduga Jaringan Pengedar Narkotika Dibekuk di Perbaungan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 22 Juli 2026 - 6.11 PM WIB
Dua Terduga Jaringan Pengedar Narkotika Dibekuk di Perbaungan
WS, 37, terduga jaringan bandar narkoba, warga Kecamatan Percut Sei Tuan di ruang kantor Satresnarkoba Polres Sergai, Rabu (22/7). Waspada.id/dok. Humas Polres Sergai.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) kembali menangkap dua pria yang diduga jaringan peredaran narkotika di Dusun II, Desa Jampur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat bruto 10,32 gram, dua butir pil yang diduga ekstasi seberat bruto 1,25 gram, serta satu unit sepeda motor.

Kedua terduga berinisial WS, 37, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, dan AT, 33, warga Kota Medan. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dulu ditangani Satres Narkoba Polres Sergai.

AT, 33, warga Kota Medan yang ditangkap bersama WS, di wilayah Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, pada Rabu (15/7). Waspada.id/dok Humas Polres Sergai

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH, mengatakan, saat transaksi yang diduga telah disepakati akan berlangsung, salah seorang terduga terlihat membuang sebuah bungkusan ke arah tanaman serai. Tim opsnal yang telah melakukan pengintaian kemudian menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai keduanya dan langsung melakukan penangkapan.

Barang bukti sabu seberat bruto 10,32 gram, dua butir pil yang turut diamankan di Polres Sergai, Rabu (22/7).Waspada.id/dok Humas Polres Sergai

"Melihat aksi pelaku yang membuang bungkusan, petugas langsung mengamankan keduanya di tempat. Selanjutnya, petugas meminta pelaku untuk mengambil kembali bungkusan yang dibuang di atas tanaman serai tersebut," ujar AKP Bringin saat di hubungi Waspada.id, lewat telepon WhatsApp Rabu (22/7/2026) sore.

Kasi Humas Polres Sergai menjelaskan, bahwa bungkusan itu berisi satu paket sabu dan dua butir pil yang diduga ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita plastik pembungkus, selembar tisu, serta sepeda motor Suzuki Smash BK 5268 GR yang digunakan kedua terduga.

Menurut AKP Bringin, saat ini, WS dan AT masih diperiksa penyidik Satres Narkoba Polres Sergai untuk mengembangkan kasus tersebut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement